Breaking News
Loading...

“Tuntutan 14 Tahun Dinilai Berat, Terdakwa Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Ajukan Pledoi”


BANJARMASIN,kalimantanprime.com 
– Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memasuki tahap pembelaan. Terdakwa Muhammad Seili melalui kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang pledoi yang digelar Selasa (5/5/2026). Tim penasihat hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 14 tahun penjara masih terlalu berat bagi terdakwa.

Kuasa hukum, Dr. Ali Murtadlo, menyatakan bahwa kliennya telah mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. Hal tersebut, menurutnya, patut dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

“Sejak awal terdakwa jujur dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Ini menjadi salah satu hal yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai peristiwa yang terjadi bukanlah tindakan yang direncanakan secara matang. Terdakwa juga disebut sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian.

Faktor lain yang diajukan yakni adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf serta memberikan santunan kepada keluarga korban, yang disebut telah diterima dengan baik.

“Hubungan antara kedua keluarga juga sudah membaik dan tidak ada keinginan untuk memperpanjang persoalan,” tambahnya.

Dalam nota pembelaan tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti usia terdakwa yang masih muda dan dinilai belum matang secara emosional, sehingga diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Tak hanya soal hukuman, pihak terdakwa juga meminta agar barang bukti berupa telepon genggam milik Seili tidak dimusnahkan. Menurut mereka, barang tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada 24 Desember 2025, yang sempat menghebohkan warga.

Korban diketahui bernama Zahra, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM. Sementara terdakwa merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Banjarbaru dan telah diberhentikan tidak dengan hormat.

Kini, selain menjalani sanksi etik, terdakwa juga menunggu putusan pengadilan atas perkara pidana yang menjeratnya. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama