Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbus RK Siregar melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsefa menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi pada 23 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Gang Seroja, kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
“Tersangka berinisial BS (25) sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Eru, Selasa (5/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban datang ke rumahnya dengan alasan meminjam peralatan olahraga. Setibanya di lokasi, korban kemudian dibujuk masuk ke dalam rumah dengan dalih pengecekan berat badan untuk keperluan latihan.
Namun, situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban sempat berusaha melawan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi.
“Pelaku juga sempat memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih kami dalami. Saat ini sudah ada dua korban yang teridentifikasi, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah,” tegas Kompol Eru.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa, sebagai upaya pencegahan agar kasus tidak terulang kembali. (Kyu)
