Breaking News
Loading...

Kadisdik HSU Mengaku Diperas Mantan Kajari

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga mantan jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis 21 Mei 2026. 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga mantan jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara Kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis 21 Mei 2026. 

Sidang untuk terdakwa Albertus dan Asis Budianto agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, sementara terdakwa Tri Taruna menyampaikan eksepsi.

Dalam sidang terungkap kalau mantan kajari HSU yakni Albertinus Parlinggoman Naputupulu diduga telah melakukan pemerasan kepada sejumlah dinas yang ada di kabupaten Hulu Sungai Utara salah satunya di Dinas Pendidikan setempat.

Dalam kesaksiannya, Rahman Heriyadi selaku Kadisdik HSU mengaku telah diminta sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah untuk diserahkan ke Kajari. 

Dengan berbagai alasan, salah satunya untuk pulang ke Toli Toli Sulawesi Tengah untuk merayakan Natal.

Awalnya, saksi mengaku menyerahkan uang Rp15 juta melalui ajudan Kajari bernama Dion. 

"Pak Kajari beberapa hari lagi mau ke Kejati dan ke Toli Toli. Mohon bantuannya. Saya kasih ke Dion ajudan Kajari Rp15 juta, karena cuma ada duit segitu," ujar saksi dalam persidangan.

Namun sekitar 15 menit kemudian setelah penyerahan, Dion kembali menghubungi saksi. Dion menanyakan kalau duit itu untuk ke Kejati atau ke Toli Toli?. 

"Kata Kajari, yang Rp15 juta itu untuk ke Kejati atau ke Toli Toli. Kalau ke Kejati sama saja bunuh diri," ucap saksi menirukan perkataan Dion.

Saksi kemudian mengaku bingung, kemudian menjawab bahwa duit Rp.15 juta itu untuk perjalanan ke Toli Toli sedangkan untuk yang diserahkan ke Kejati akan diusahakan lagi.

Beberapa waktu kemudian, saksi kembali menyiapkan uang Rp50 juta yang diserahkan pada 24 November di parkiran kantor kejaksaan negeri. 

"Namun seminggu berselang, uang tersebut justru dikembalikan melalui Asis. Kajari tidak mau, karena terlalu sedikit," kata saksi.

Dalam percakapan berikutnya, Asis disebut menyampaikan nominal yang diminta Kajari mencapai Rp250 juta hingga dibulatkan menjadi Rp300 juta. 

"Pak Kajari minta kalau bisa Rp250 juta, kalau dibulatkan saja Rp300 juta. Saya kaget," ujar saksi.

Saksi mengaku sempat meminta agar jumlah tersebut dikurangi. Namun menurutnya, Kajari tetap meminta minimal Rp200 juta pada 12 Desember 2025. 

Karena kesulitan mencari uang, saksi kemudian meminjam Rp50 juta mengambil uang dari istrinya Rp50 juta serta meminjam dari seseorang bernama Ria.

Uang itu kemudian ditambah uang Rp.50 juta yang sebelumnya dikembalikan total uang yang berhasil dikumpulkan menjadi Rp.150 juta.

Pada 16 Desember 2025 uang sebesar Rp150 juta itu kemudian diserahkan kepada Asis di dalam mobil, di depan Salamos. 

"Saya angkat tangan setelah itu karena hanya mampu Rp150 juta," ucap saksi. (Tim)

Lebih baru Lebih lama