TANAH BUMBU,kalimantanprime.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (21/5/2026) sore.
Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H. yang menjelaskan kronologi peristiwa berdarah yang terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi hingga memicu emosi korban.
Korban F kemudian diduga merusak ban mobil milik BH menggunakan parang hingga bocor. Mengetahui kendaraannya dirusak, BH berupaya mencari korban untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat keduanya bertemu, korban F diduga langsung menyerang BH menggunakan parang hingga menyebabkan luka serius pada pergelangan tangan kanan korban yang hampir putus.
Usai mengalami luka bacok, BH pulang ke rumah dan bertemu dengan dua tersangka lainnya berinisial B dan MS. Mengetahui rekannya terluka, keduanya kemudian ikut mencari korban F.
Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan tersangka MH dan bersama-sama melakukan pencarian terhadap korban.
Setelah menemukan korban F, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian telapak tangan kanan, belakang leher, kepala, punggung serta tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, para tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan dengan medan yang cukup sulit dijangkau aparat kepolisian.
Polisi kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MH di wilayah hutan hukum Polres Paser, Kalimantan Timur.
MH dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni B dan MS, berhasil diamankan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.San/Humas Polres Tanah Bumbu.(San)
