
Pansus III DPRD Kalsel menggelar RDP untuk membahas rencana perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. (Foto: Humas DPRD Kalsel)
BANJARMASIN, kalimantanprime.com — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai membahas rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (4/3/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Kalsel tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, dan diikuti para anggota pansus serta perwakilan perangkat daerah.
Pertemuan ini menjadi tahap awal dalam rangka mengumpulkan berbagai masukan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memperkaya materi perubahan regulasi mengenai pengelolaan air tanah di Kalimantan Selatan.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menjelaskan rapat perdana tersebut difokuskan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi agar substansi perda yang akan direvisi tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Hari ini kami melaksanakan rapat perdana untuk mendengarkan usulan dari SKPD terkait. Catatan utama adalah menyelaraskan pemahaman agar perda ini nantinya tidak menjadi masalah lintas instansi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan Air Tanah, Arum Mirza, menyampaikan harapannya agar perubahan perda tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas dan dapat menjadi acuan dalam pengelolaan air tanah di daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis yang lebih rinci sebagai turunan dari perda yang nantinya direvisi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Annas, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam proses perizinan.
“Perda ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga proses perizinan menjadi lebih jelas dan mudah sesuai regulasi yang ditetapkan,” katanya.
RDP tersebut turut melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, Bappeda, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui pembahasan ini, Pansus III DPRD Kalsel berharap perubahan Perda Pengelolaan Air Tanah dapat melahirkan regulasi yang lebih responsif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. (Adv)