
Pansus II DPRD Kalsel saat menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja membahas Raperda tentang TJSLP. (Foto: Humas DPRD Kalsel)
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) menggelar rapat bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi, tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi terkait substansi dan kerangka raperda yang sedang disusun.
Agus Mulia Husin menjelaskan, raperda ini merupakan perubahan dari regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Dalam raperda ini nantinya akan diatur berkenaan dengan peran pemerintah provinsi agar CSR ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui raperda tersebut perusahaan diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan berkesinambungan.
Dengan adanya perubahan perda ini, lanjutnya, program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan menjadi lebih tertata, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. (Adv)