KOTABARU, kalimantanprime.com – Harapan baru terbuka bagi 990 petani sawit di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Mereka masuk dalam pengajuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap kelima, dengan total lahan yang diajukan mencapai sekitar 1.745 hektare.
Program tersebut mencakup lima desa, yakni Desa Sangkiring Baru, Sungai Nipah, Pantai Baru, Bumi Asih, dan Pembelacanan.
Jika seluruh pengajuan memenuhi persyaratan dan bantuan terealisasi penuh sebesar Rp60 juta per hektare, nilai dukungan pemerintah untuk luasan tersebut secara hitungan mencapai sekitar Rp104,7 miliar.
Saat ini, proses verifikasi lapangan tengah berlangsung. Petugas bersama pihak terkait turun langsung memastikan titik koordinat, luas lahan, serta kelayakan kebun yang diajukan sebelum memasuki tahapan pelaksanaan peremajaan.
Wakil Ketua KUD Gajah Mada, M. Rahmatullah, mengatakan verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan data administrasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan titik lokasi masing-masing anggota petani yang akan mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat,” ujarnya.
Menurut Rahmatullah, PSR menjadi program yang sangat dibutuhkan petani karena sebagian tanaman sawit masyarakat telah memasuki usia dan kondisi yang memerlukan peremajaan.
Melalui program tersebut, tanaman lama akan diganti dengan tanaman baru yang diharapkan memiliki produktivitas lebih baik.
Rahmatullah menjelaskan, tanaman sawit hasil peremajaan secara umum diperkirakan mulai menghasilkan sekitar empat hingga lima tahun. Namun, pada kondisi pertumbuhan yang optimal, tanaman dapat mulai menghasilkan lebih cepat.
Pengalaman tersebut, kata dia, telah terlihat dari pelaksanaan PSR sebelumnya yang dilakukan KUD Gajah Mada, salah satunya di Desa Telaga Sari.
Kebun hasil peremajaan di wilayah tersebut bahkan dijadwalkan memasuki panen perdana sekitar tanggal 20 bulan ini.
“Awalnya kami memperkirakan tanaman dapat menghasilkan sekitar lima tahun. Namun, dalam perjalanannya, tanaman sudah dapat menghasilkan lebih cepat dari perkiraan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan mitra dari PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP), Pramesthi Nogroho, mengungkapkan pengajuan PSR tahap kelima mencakup sekitar 990 petani dengan luas lahan 1.745 hektare.
Program tersebut, menurutnya, tidak berhenti pada tahap kelima. Persiapan untuk PSR tahap keenam juga mulai diarahkan ke tiga desa, yakni Plajau Baru, Pulau Panci, dan Mandala.
Petani yang memenuhi persyaratan nantinya mendapatkan bantuan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebesar Rp60 juta per hektare, dengan batas maksimal empat hektare untuk setiap KTP.
“Semoga program pemerintah ini dapat diserap dan dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan biaya pembangunan dan peremajaan kebun petani plasma,” ujarnya.
Pramesthi juga mengapresiasi dukungan pemerintah desa, KUD Gajah Mada, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pelaksanaan PSR.
Di tingkat petani, program tersebut mendapat sambutan positif.
Perwakilan petani, Akhmad Fikri, menilai dukungan pemerintah melalui PSR sangat membantu, terutama bagi petani yang menghadapi keterbatasan biaya untuk melakukan peremajaan secara mandiri.
“Program ini sangat mendukung para petani. Saat ini kami memang memerlukan dan membutuhkan bantuan dari pemerintah,” katanya.
Ia berharap tanaman baru yang dikembangkan melalui program PSR mampu meningkatkan produktivitas kebun dan pada akhirnya memperbaiki pendapatan serta kesejahteraan petani.
Kepala Desa Sungai Nipah, Dwi Putranto, mengatakan sekitar 1.745 hektare lahan di wilayah Sungai Nipah dan Sangkiring Baru akan menjalani proses verifikasi sebagai bagian dari pengajuan bantuan BPDP.
Ia berharap seluruh lahan yang diajukan dapat memenuhi persyaratan sehingga bantuan Rp60 juta per hektare dapat direalisasikan.
Namun, menurut Dwi, masih terdapat kebutuhan pembiayaan lain yang harus diperhitungkan, khususnya untuk pembuatan tanda batas atau penanda kawasan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran tersebut diperkirakan mencapai Rp83 juta hingga Rp110 juta, dengan estimasi terendah sekitar Rp83 juta.
Dengan asumsi bantuan pemerintah sebesar Rp60 juta per hektare, masih terdapat selisih sekitar Rp23 juta per hektare pada estimasi biaya terendah yang perlu dicarikan solusi.
“Kita berharap pada tahun kelima pelaksanaan kegiatan penanaman ini, seluruh kewajiban tersebut sudah dapat dilunasi,” ujar Dwi.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman petani terhadap seluruh tahapan dan teknis pelaksanaan PSR. Sosialisasi dan penjelasan secara menyeluruh dinilai penting agar petani memahami kewajiban, mekanisme bantuan, hingga proses perawatan tanaman setelah peremajaan.
Dengan 990 petani dan 1.745 hektare lahan yang diajukan, PSR tahap kelima di Kelumpang Selatan kini memasuki tahapan penting.
Bukan sekadar mengganti tanaman sawit yang sudah tua, program ini menjadi momentum bagi petani untuk membangun kembali kebun dengan harapan produktivitas meningkat dan roda ekonomi masyarakat perkebunan di Kelumpang Selatan semakin kuat.(San)
