Breaking News
Loading...

Sahrani Dorong Budaya Toleransi, Ajak Warga Kelumpang Selatan Berperan Aktif dalam Penyusunan Raperda

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi Golkar, Sahrani, S.AP., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Pada hari Sabtu (6/6/2026)

KOTABARU
, kalimantanprime.com – Komitmen memperkuat kerukunan di tengah masyarakat terus diwujudkan melalui penyusunan regulasi daerah. Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi Golkar, Sahrani, S.AP., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Kelumpang Selatan, Pada hari Sabtu (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi Raperda sekaligus menyerap aspirasi warga sebagai bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal ini disampaikan Sahrani kepada kalimantanprime.com Selasa (1/7/2026)

Dalam paparannya, Sahrani menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang harmonis, saling menghormati perbedaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Kotabaru yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya.

"Toleransi adalah pondasi utama dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat. Melalui Raperda ini, kami ingin menghadirkan payung hukum yang mampu memperkuat sikap saling menghormati, menjaga kerukunan, serta menciptakan kehidupan yang aman, damai, dan harmonis di Kabupaten Kotabaru," ujar Sahrani.

Ia menegaskan, penyusunan peraturan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab legislatif dan pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

"Masukan dari masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak hanya memahami isi Raperda ini, tetapi juga memberikan saran dan pandangan agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar bermanfaat dan dapat diterapkan secara efektif," tambahnya.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait upaya menjaga keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keberadaan Peraturan Daerah sebagai pedoman dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang rukun, menjunjung tinggi nilai toleransi, mempererat persaudaraan, serta memperkokoh persatuan di Kabupaten Kotabaru.(San) 

Lebih baru Lebih lama