KOTABARU, kalimantanprime.com – Upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kotabaru terus didorong melalui penyusunan regulasi yang berpihak pada kemudahan berusaha. Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Fraksi Golkar, Sahrani, S.AP., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada masyarakat Desa Tarjun RT 04, Kecamatan Kelumpang Hilir, Minggu (7/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan arah kebijakan Raperda yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Kotabaru, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sahrani menegaskan, kehadiran Raperda tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Daerah yang memiliki sistem perizinan yang mudah, cepat, dan transparan akan lebih dipercaya oleh para investor. Namun, kemudahan itu tetap harus mengedepankan kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan," ujar Sahrani.
Politisi Partai Golkar itu menilai, penyusunan sebuah Perda tidak boleh hanya dilakukan di ruang sidang, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan langsung dampak penerapan regulasi tersebut.
"Kami ingin Perda ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap masukan yang disampaikan dalam sosialisasi menjadi bahan penting bagi DPRD untuk menyempurnakan Raperda agar implementasinya benar-benar bermanfaat bagi dunia usaha dan masyarakat Kotabaru," katanya.
Dalam sesi dialog, masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait proses perizinan usaha, mulai dari kemudahan pelayanan hingga harapan agar prosedur perizinan tidak berbelit-belit. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Raperda.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kabupaten Kotabaru berharap Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah nantinya mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing investasi, membuka peluang usaha dan lapangan kerja, serta mendukung percepatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.(San)
