
Sebanyak 16 tenaga kesehatan dari 14 profesi saat mengikuti proses kredensial di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Selasa (21/7/2026).
TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Sebanyak 16 tenaga kesehatan dari 14 profesi mengikuti proses kredensial di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Selasa (21/7/2026).
Tak dilakukan sekaligus, proses kredensial dijadwalkan berlangsung hingga awal Agustus 2026. Sebanyak 98 tenaga kesehatan akan mengikuti evaluasi secara bertahap agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan.
Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, Iska Wahyudi, mengatakan kredensial dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan standar profesinya.
“Kredensial bertujuan menilai kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar profesi yang berlaku,” ujarnya.
Melalui proses tersebut, rumah sakit dapat menentukan kewenangan klinis (clinical privilege) yang sesuai dengan kompetensi masing-masing tenaga kesehatan.
Iska menjelaskan, kewenangan klinis memiliki masa berlaku tiga tahun. Setelah periode tersebut berakhir, tenaga kesehatan kembali menjalani evaluasi untuk menentukan apakah kewenangannya tetap, bertambah, atau berkurang.
“Kredensial pada dasarnya merupakan bentuk penilaian dan pemberian kewenangan klinis sesuai kompetensi masing-masing tenaga kesehatan,” tambahnya.
Proses penilaian dilakukan oleh tim penguji dari internal RSUD Hadji Boejasin yang telah memiliki sertifikasi sebagai asesor kredensial.
Pelaksanaan secara bertahap dipilih agar proses evaluasi tidak mengganggu pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
“Kami sengaja melaksanakan kredensial secara bertahap sehingga pelayanan di rumah sakit tidak terganggu,” jelas Iska.
Kredensial kali ini melanjutkan proses serupa yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 11 Juni 2026, RSUD Hadji Boejasin telah melakukan kredensial terhadap 32 tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat dan bidan, dengan fokus penilaian pada kompetensi pelayanan keperawatan dan kebidanan.
Melalui evaluasi tersebut, rumah sakit memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang sesuai dengan bidang tugasnya. (Ril/Red)