
RSUD KH Mansyur Kintap memperdalam persiapan layanan cuci darah, salah satunya dengan melakukan kaji tiru ke RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari, Rabu (29/7/2026).
TANAH LAUT, kalimantanprime.com – Rencana membuka layanan hemodialisis atau cuci darah mendorong manajemen RSUD KH Mansyur Kintap memperdalam persiapan operasionalnya. Salah satunya dengan melakukan kaji tiru ke RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari, Rabu (29/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi tim RSUD KH Mansyur Kintap untuk mempelajari secara langsung penyelenggaraan layanan hemodialisis yang telah berjalan di RSHB Pelaihari.
Rombongan dipimpin Direktur RSUD KH Mansyur Kintap, dr. Endik Arifianto, dan diterima jajaran manajemen RSHB di Aula Manajemen Lantai II.
Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Penunjang Medik RSHB, dr. Irwan Setiawan Syah, mengatakan pihaknya berbagi pengalaman mengenai berbagai aspek yang perlu dipersiapkan sebelum layanan hemodialisis dijalankan.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan teknis pelayanan, tetapi juga mencakup perizinan, kebutuhan tenaga kesehatan, serta kesiapan sarana dan prasarana.
“Materi yang kami sampaikan meliputi gambaran umum layanan hemodialisis, mulai dari aspek pelayanan, persyaratan perizinan, kebutuhan sumber daya manusia, hingga sarana dan prasarana yang harus dipenuhi,” ujar Irwan.
Pembahasan tersebut juga melibatkan penanggung jawab layanan hemodialisis RSHB, dr. I Ketut Suardana, kepala ruangan, serta unit terkait lainnya.
Tak hanya menerima pemaparan, tim RSUD KH Mansyur Kintap juga melihat langsung ruang pelayanan hemodialisis RSHB. Peninjauan mencakup alur pelayanan pasien, mulai dari proses administrasi dan pendaftaran hingga pelaksanaan tindakan cuci darah.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSHB Pelaihari, dr. Toto Tri Hartanto, mengatakan kesiapan fasilitas dan sumber daya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum layanan tersebut dibuka.
Ia menyebut pemenuhan standar perlu dilakukan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Permenkes Nomor 8 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 serta Permenkes Nomor 812 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan layanan dialisis di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami menguatkan agar sarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan perizinan, karena proses perizinan ke Kementerian Kesehatan maupun BPJS harus sesuai aturan,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit rujukan di Tanah Laut, RSHB Pelaihari saat ini didukung 18 unit mesin hemodialisis untuk melayani pasien gagal ginjal.
Satu kali tindakan cuci darah berlangsung sekitar empat hingga lima jam. Layanan tersebut juga dapat diakses masyarakat melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk tahap awal pembukaan layanan, RSUD KH Mansyur Kintap berencana menyiapkan empat unit mesin hemodialisis. (Ril/Red)