TANAH LAUT, kalimantanprime.com - DPRD Kabupaten Tanah Laut melalui Panitia Khusus (Pansus) I terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Pansus I mengkaji sejumlah ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi penyederhanaan prosedur pelayanan, optimalisasi digitalisasi data kependudukan, serta penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui perubahan regulasi ini, DPRD berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
DPRD Tanah Laut menargetkan pembahasan Raperda dapat segera rampung sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.(Red)
