Breaking News
Loading...

Babe Aldo dalam Bayang-Bayang Jurnalisme: Ketika UU Pers Berhenti, UU ITE Berlaku

Oleh: Toto Fachrudin Penguji Nasional Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan

BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Kritiknya tajam. Narasinya keras. Analisisnya mampu menggiring opini publik. Konten-kontennya kerap berseliweran di beranda media sosial dan masuk halaman For You (FYP). Namun, kali ini bukan lagi kontennya yang menjadi perbincangan, melainkan dirinya sendiri.

Babe Aldo kini menjadi sorotan setelah Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Kasus tersebut memantik perdebatan publik. Mengapa seseorang yang mengaku sebagai jurnalis justru diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers?

Jawabannya terletak pada satu hal mendasar yang masih sering disalahpahami, yakni perbedaan antara status sebagai jurnalis dan produk jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memberikan perlindungan kepada profesi jurnalis secara mutlak. Yang dilindungi adalah karya jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme kerja pers yang benar.

Artinya, sebuah berita harus diproduksi melalui perusahaan pers berbadan hukum, melewati proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, penyuntingan oleh redaktur, serta dipublikasikan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Dalam mekanisme tersebut, tanggung jawab hukum melekat pada perusahaan pers melalui pemimpin redaksi.

Karena itu, apabila muncul sengketa atas pemberitaan, penyelesaiannya terlebih dahulu ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Mekanisme ini merupakan ciri khas perlindungan yang diberikan UU Pers.

Persoalannya menjadi berbeda ketika seorang jurnalis mengunggah konten melalui akun media sosial pribadinya.

Akun pribadi bukanlah ruang redaksi. Tidak ada proses penyuntingan, tidak ada mekanisme verifikasi berlapis, tidak ada penanggung jawab redaksi, dan tidak ada tanggung jawab perusahaan pers. Konsekuensi hukumnya pun menjadi tanggung jawab pribadi pemilik akun.

Dengan demikian, status seseorang sebagai jurnalis tidak otomatis menjadikan seluruh unggahannya sebagai produk jurnalistik. Ketika konten dipublikasikan atas nama pribadi melalui akun pribadi, maka konten tersebut pada prinsipnya merupakan informasi elektronik yang tunduk pada ketentuan UU ITE maupun aturan hukum pidana lainnya.

Di sinilah letak kekeliruan yang kerap terjadi di ruang publik. Banyak yang menganggap setiap pernyataan seorang jurnalis pasti dilindungi UU Pers. Padahal, perlindungan itu hanya berlaku terhadap karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme pers yang sah.

Karya jurnalistik juga tidak lahir dari sekadar opini atau asumsi. Ia merupakan hasil proses intelektual yang melibatkan pencarian fakta, verifikasi, cek dan ricek, konfirmasi kepada berbagai pihak, serta penyusunan informasi yang lengkap dengan memenuhi unsur 5W+1H demi kepentingan publik.

Sebaliknya, informasi yang beredar di media sosial bisa saja berupa pendapat, dugaan, asumsi, atau fakta yang belum diverifikasi. Tanpa proses jurnalistik, informasi tersebut tidak serta-merta berubah menjadi berita.

Dewan Pers telah berulang kali menegaskan bahwa perlindungan UU Pers hanya berlaku bagi kegiatan jurnalistik yang memenuhi standar profesi. Konten pribadi di media sosial, meskipun dibuat oleh seorang jurnalis, tidak otomatis menjadi objek perlindungan UU Pers.

Kasus Babe Aldo menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, keduanya bukanlah kebebasan tanpa batas. Hak untuk menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan moral.

Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya keberanian bersuara, melainkan juga kemampuan memahami batas antara ruang redaksi dan ruang pribadi. Sebab ketika sebuah konten tidak lagi berada dalam koridor kerja jurnalistik, perlindungan UU Pers dapat berakhir. Di titik itulah, hukum pidana umum, termasuk UU ITE, mulai berlaku.( Red) 

Lebih baru Lebih lama