KANDANGAN, kalimantanprime.com – Pelaksanaan 50 paket proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Tahun Anggaran 2024 diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3.392.551.842. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari kekurangan volume hingga pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan data yang diperoleh, nilai total kontrak dari 50 paket pekerjaan tersebut mencapai Rp209.466.120.686. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari sejumlah kekurangan volume pekerjaan.
Rinciannya, terdapat kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan gedung dan bangunan dengan nilai temuan sebesar Rp2.059.454.691 dari total nilai kontrak Rp145.728.785.872.
Selain itu, ditemukan pula kekurangan volume pada 29 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai sebesar Rp1.658.068.801 dari total nilai kontrak Rp63.736.334.814.
Atas temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah sebesar Rp1.333.097.789. Namun demikian, masih terdapat sisa potensi kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp2.059.454.053.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hj. Rahmawaty, ST., MT., melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media membenarkan adanya rekomendasi terkait kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti oleh Dinas PUTR HSS sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar terdapat rekomendasi atas kekurangan volume pekerjaan pada beberapa paket pekerjaan tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai sisa potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar yang belum dikembalikan ke Kas Daerah, Rahmawaty tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia hanya menyatakan bahwa data yang menjadi dasar pertanyaan tersebut merupakan data lama dan tidak lagi mencerminkan kondisi terkini.
"Data tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai status penyelesaian sisa temuan senilai Rp2,05 miliar tersebut maupun apakah telah dilakukan pengembalian tambahan setelah data pemeriksaan dimaksud diterbitkan.(Tim)
