Breaking News
Loading...

Kejari Banjarmasin Tetapkan Mantan PPK Disdik sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi SDI

Tersangka baru kasus dugaan korupsi program Sekolah Digital Indonesia (SDI) Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, AB, digiring penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan, Selasa (2/6/2026)

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan digital di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Tersangka terbaru berinisial AB, yang saat pelaksanaan kegiatan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni N selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, IQ mantan Kepala Bidang, serta TAN dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mirzantio Ernanda, SH, menyampaikan bahwa penetapan AB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan tim penyidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan AB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Oktober 2024 sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 2 Juni 2026,” ujar Ardian kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan adanya keterlibatan AB dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan pengadaan yang menjadi objek perkara. Peran tersangka akan terus didalami dalam proses penyidikan lanjutan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Banjarmasin, AB langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program absensi digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) untuk sekolah dasar pada tahun 2023.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang lebih luas pada kegiatan pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan yang berlangsung selama empat tahun anggaran.

Program tersebut menggunakan platform pembelajaran digital bernama Sekolah Digital Indonesia (SDI) Banjarmasin yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp6,5 miliar, realisasi pembayaran kepada pihak penyedia tercatat mencapai Rp5,42 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,08 miliar.

“Sejauh ini belum ada indikasi maupun itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Karena itu, penyidik masih terus melakukan penelusuran aset dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait,” kata Mirzantio.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum, Mirzantio menegaskan penyidik masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap kepala daerah maupun sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin, ia belum memberikan kepastian.

“Kita lihat perkembangan penyidikan nanti. Semua yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan didalami,” ujarnya.

Penyidik menduga terdapat berbagai pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk ketidaksesuaian dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejumlah dokumen dan barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian perkara.

Mirzantio menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

“Jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Nasional yang baru. (Tim)

Lebih baru Lebih lama