![]() |
| Sidang dugaan penipuan tambang batubara di PN Banjarmasin berlangsung panas. Terdakwa dan pelapor sempat nyaris adu mulut sebelum akhirnya berjabat tangan usai sidang. |
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Sidang dugaan penipuan bisnis tambang batubara di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/5/2026), berlangsung panas hingga terdakwa dan pelapor nyaris terlibat adu mulut di ruang sidang.
Dalam perkara tersebut, H. Adi Riawantara (HAR) duduk sebagai terdakwa terkait kerja sama bisnis pertambangan batubara yang berlangsung pada 2018 hingga 2021.
Sidang dengan agenda pembuktian itu menghadirkan empat orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pemeriksaan dilakukan satu per satu atas permintaan penasihat hukum terdakwa.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah HS yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, HS membeberkan awal mula kerja sama pertambangan batubara dengan terdakwa HAR yang disebut bermula dari adanya klaim lahan batubara oleh terdakwa.
Namun, HAR membantah sebagian keterangan saksi. Terdakwa menjelaskan, sebelum kerja sama tambang dilakukan, jalan akses menuju pelabuhan miliknya mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang perusahaan milik HS sekitar pertengahan 2018.
Karena itu, menurut HAR, pihak HS kemudian mengajukan kerja sama agar dapat melakukan aktivitas produksi di lahan milik terdakwa dengan luas sekitar 23.640 meter persegi.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, pihak HS juga disebut berkomitmen memperbaiki jalan akses menuju Pelabuhan BHT milik terdakwa yang rusak akibat aktivitas tambang.
Selain itu, HS diwajibkan memberikan uang jaminan sebagai bentuk komitmen perbaikan jalan.
HS kemudian menandatangani kontrak kerja sama dengan estimasi deposit batubara mencapai 62.240 metrik ton. Dalam kesepakatan itu, terdakwa HAR memperoleh fee sebesar Rp40 ribu per metrik ton batubara.
Saksi HS mengaku telah membayar uang muka fee secara bertahap hingga mencapai Rp1 miliar. Selain itu, terdapat pula uang titipan sebesar Rp200 juta, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp1,2 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, aktivitas produksi terkendala curah hujan tinggi yang menyebabkan longsor dan membahayakan pekerja. Kondisi tersebut membuat batubara di lokasi tidak dapat diproduksi secara maksimal.
Setelah hampir dua tahun berjalan tanpa hasil sesuai harapan, pihak HS akhirnya menghentikan aktivitas produksi.
Di hadapan majelis hakim, HS mengaku tidak mempermasalahkan uang Rp1 miliar yang diberikan sebagai fee karena dianggap sebagai risiko bisnis.
Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti kemudian menanyakan terkait upaya terdakwa mengembalikan uang Rp200 juta yang disebut sebagai uang titipan.
HS membenarkan adanya upaya pengembalian tersebut. Namun, ia mengaku menolak menerima uang itu karena sebelumnya sempat dilaporkan terdakwa secara perdata maupun pidana.
“Saya dilaporkan terdakwa secara pidana dan perdata, sehingga orang mengira saya penipu. Makanya saya memilih diproses secara hukum saja,” ujar HS di persidangan.
Hakim juga sempat menanyakan apakah saksi bersedia memaafkan terdakwa apabila meminta maaf. HS mengaku memaafkan, namun untuk menerima pengembalian uang Rp200 juta tersebut dirinya masih perlu berdiskusi dengan keluarga.
Suasana persidangan mulai memanas ketika terdakwa HAR ingin mengklarifikasi sejumlah keterangan saksi yang dianggap tidak sesuai fakta. Majelis Hakim langsung meminta terdakwa menahan diri dan fokus pada pertanyaan maupun sanggahan terhadap keterangan saksi.
Terdakwa kemudian melontarkan sejumlah pertanyaan yang langsung dijawab saksi. Ketegangan pun meningkat hingga keduanya nyaris terlibat adu mulut sebelum akhirnya dilerai majelis hakim.
Meski sempat memanas, suasana akhirnya mencair saat terdakwa dan saksi berjabat tangan ketika HS hendak meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, saksi kedua berinisial Z yang merupakan direktur operasional perusahaan milik pelapor juga sempat diprotes terdakwa terkait mekanisme negosiasi draft perjanjian kerja sama.
Saksi Z menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi terkait draft perjanjian melalui WhatsApp. Padahal menurut terdakwa, komunikasi negosiasi draft dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Hakim anggota bahkan sempat mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah dan terdapat konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu. Meski demikian, saksi tetap bertahan pada keterangannya.
Sidang berlangsung lebih dari tiga jam dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembuktian lanjutan.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
.jpg)