
Polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kotabaru akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (4/5/2026).
KOTABARU, kalimantanpreme.com — Polemik kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Kotabaru akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kotabaru, Senin (4/5/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II, Abu Suwandi, ini menghadirkan unsur Forkopimda, perwakilan Pertamina, AKR, dinas terkait, hingga para pelangsir.
Dalam forum tersebut, Abu Suwandi menyoroti persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat, khususnya para pelangsir BBM. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan antrean serta larangan pengisian menggunakan jerigen telah berdampak signifikan terhadap distribusi BBM di wilayah kepulauan dan pelosok desa.
“Pelangsir ini adalah urat nadi distribusi BBM bagi masyarakat yang tidak terjangkau SPBU. Jika mereka dibatasi, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan para pelangsir yang mengaku kesulitan mendapatkan BBM dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat aktivitas ekonomi, terutama di daerah yang sangat bergantung pada distribusi non-resmi tersebut.
Menanggapi hal itu, perwakilan Pertamina Kotabaru, Faisal, memberikan klarifikasi bahwa kondisi stok BBM sebenarnya dalam keadaan aman. Ia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan dari sisi pasokan.
“Stok di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), mulai dari dermaga hingga kedatangan kapal tanker, dalam kondisi sangat aman. Yang terjadi saat ini adalah penerapan aturan sementara yang melarang pengisian menggunakan jerigen,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pengawasan distribusi agar lebih tepat sasaran. Namun, di lapangan kebijakan ini justru memicu antrean panjang dan kesulitan akses bagi masyarakat tertentu.
Situasi ini memunculkan harapan dari masyarakat dan pelaku usaha agar pemerintah dapat memberikan dispensasi atau skema khusus distribusi, terutama bagi wilayah yang belum memiliki SPBU.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk segera mencari solusi konkret. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penambahan kuota BBM serta pengaturan distribusi yang lebih fleksibel guna mengurai antrean dan menjamin ketersediaan di tingkat masyarakat.
RDP ini menjadi langkah awal dalam meredam keresahan publik sekaligus memastikan distribusi BBM di Kotabaru berjalan lebih adil dan merata, tanpa mengganggu stabilitas pasokan yang telah dipastikan aman.(San)