Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Bentuk Pansus Tiga Raperda, Serap Ratusan Aspirasi Masyarakat dalam Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (4/5/2026). 

KOTABARU,kalimantanprime.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (4/5/2026). Agenda utama rapat ini adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyampaian laporan hasil reses tahap I tahun 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin bersama Wakil Ketua Chairil Anwar, dan dihadiri unsur Forkopimda, Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, jajaran TNI, staf ahli bupati, hingga kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten II H. Murdianto, disampaikan tiga Raperda strategis yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga Raperda tersebut meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kawasan tanpa rokok, serta perubahan regulasi terkait pemilihan kepala desa.

Raperda tentang pengelolaan BUMD diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha milik daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, Raperda kawasan tanpa rokok difokuskan pada perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan bebas rokok, pembatasan iklan, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.

Adapun Raperda tentang pemilihan kepala desa merupakan revisi atas Perda Nomor 6 Tahun 2021, yang bertujuan menyesuaikan dengan regulasi terbaru serta memperkuat sistem demokrasi di tingkat desa, termasuk mekanisme pemilihan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.

“Harapan kami, pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini dan membahasnya sesuai ketentuan yang berlaku hingga mencapai persetujuan bersama,” ujar Murdianto membacakan sambutan bupati.

Selain pembentukan Pansus, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses tahap I tahun 2026 oleh Wakil Ketua DPRD Awaludin. Ia menegaskan bahwa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Menurutnya, reses menjadi momentum penting bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab moral kepada publik.

“Hasil reses wajib disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi kinerja DPRD kepada masyarakat,” tegas Awaludin.

Dari pelaksanaan reses tahap I, DPRD berhasil menghimpun ratusan aspirasi masyarakat dari seluruh daerah pemilihan. Aspirasi tersebut didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan, pembangunan jembatan, dan pengembangan kawasan.

Selain itu, masyarakat juga menyuarakan berbagai kebutuhan lain, mulai dari penanganan lingkungan dan sampah, peningkatan layanan kesehatan, sarana pendidikan, hingga penguatan sektor ekonomi dan keagamaan.

“Aspirasi ini merupakan amanah yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD, baik melalui pembahasan di komisi maupun bersama SKPD terkait,” tambahnya.

Awaludin berharap seluruh masukan masyarakat dapat menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.(San) 

Lebih baru Lebih lama