Breaking News
Loading...

Mantan Kajari HSU Cs Jalani Sidang Perdana, KPK Siapkan 50 Saksi

Kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru. Tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/5/2026).

BANJARMASIN, kalimantanprime.com 
– Kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memasuki babak baru. Tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/5/2026).

Ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intel Asis Budianto, serta mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi, dalam dakwaannya menyebut ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Muhammad Hadi usai sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedi SH.

Albertinus didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Asis Budianto dan Tri Taruna juga didakwa secara kumulatif. Dakwaan pertama keduanya sama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan, hanya terdakwa Tri Taruna yang mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

“Yang mengajukan perlawanan dari terdakwa Tri Taruna. Sedangkan Pak Albertinus dan Pak Asis tidak mengajukan perlawanan,” kata Muhammad Hadi.

JPU KPK juga mengungkap nilai dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam perkara tersebut. Pada dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e, nilai dugaan pemerasan mencapai Rp894 juta dan melibatkan ketiga terdakwa.

Kemudian pada dakwaan kedua terkait Pasal 12 huruf f yang hanya menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257.505.000.

Sedangkan pada dakwaan ketiga terkait gratifikasi, nilainya mencapai Rp822.875.132.

Tak hanya itu, KPK juga menyiapkan sekitar 50 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan guna mengungkap perkara tersebut.

“Sekitar 50-an saksi. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan seperti apa,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara bawahannya, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna. Dana yang diterima disebut mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Pambalah Batung.

Modus yang digunakan yakni dengan mengancam akan memproses berbagai aduan masyarakat terhadap para pejabat di lingkungan pemerintah daerah apabila tidak memberikan sejumlah uang.(Red) 

Lebih baru Lebih lama