Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa Muhammad Seili alias Seili terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan yang diajukan,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.
Usai mendengar putusan tersebut, Muhammad Seili langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Selatan setelah jasad seorang perempuan ditemukan di saluran air kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Korban diketahui bernama Zahra, mahasiswi semester lima Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku merupakan oknum anggota Polri bernama Muhammad Seili yang saat itu bertugas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Sebelum kasus tersebut terjadi, Seili diketahui sempat menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025 sebagai syarat menuju pernikahan dengan calon istrinya. Korban disebut merupakan teman dekat calon istri terdakwa.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kemudian menggelar sidang kode etik terhadap Seili. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Selain menerima sanksi etik, Seili juga harus menjalani proses hukum pidana atas perbuatannya hingga akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh PN Banjarmasin. (Kyu)
