![]() |
| Komisi IV DPRD Kalsel memfasilitasi mediasi antara pihak wali murid dengan pondok pesantren Al-Hikmah Banjarmasin. (Foto: Humas DPRD Kalsel) |
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat audiensi bersama sejumlah wali murid terkait aduan permasalahan pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hikmah Banjarmasin, Senin, (4/5/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Jihan Hanifha, S.H.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menerima aspirasi dari wali murid serta mendengarkan keterangan dari para siswa. Sementara itu, pihak pondok pesantren belum berhadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memediasi dan menjembatani komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan berkeadilan.
“Pada prinsipnya kita ingin menengahi dan memfasilitasi agar ada pertemuan lanjutan antara pihak sekolah dan wali murid, sehingga bisa ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut terungkap adanya opsi yang diberikan pihak sekolah kepada siswa, yakni pembinaan lanjutan selama satu tahun yang berarti tidak diluluskan pada tahun ini dan harus mengulang satu tahun ke depan, atau memilih untuk pindah ke sekolah lain.
Lebih lanjut, Jihan menekankan bahwa setiap kebijakan dalam dunia pendidikan seharusnya melalui tahapan yang jelas, seperti pemberian peringatan serta komunikasi dengan orang tua siswa sebelum keputusan diambil.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga adab di lingkungan pendidikan, khususnya di era digital saat ini. Menurutnya, siswa perlu berhati-hati dalam berkomunikasi, termasuk saat mengetik di media digital, serta tetap menghargai marwah tenaga pendidik.
“Di era digital seperti sekarang, adab tetap harus dijaga. Siswa harus berhati-hati dalam mengetik dan tetap menghargai marwah seorang guru,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan ini bermula dari permasalahan rencana acara perpisahan sekolah hingga adanya dugaan pelanggaran ketentuan adab oleh sejumlah murid. Namun demikian, penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan pembinaan serta kepentingan masa depan siswa.
Komisi IV juga mendorong keterlibatan pihak terkait, termasuk Kementerian Agama, untuk turut memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar menghasilkan solusi yang adil dan konstruktif.
Pihaknya pun memastikan akan terus mengawal proses mediasi hingga tercapai titik temu yang mengedepankan kepentingan pendidikan serta menjaga keharmonisan antara pihak sekolah dan wali murid.
“Harapan kita tentu win-win solution, sehingga hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi dan hubungan antara pihak sekolah dan wali murid bisa kembali harmonis,” tutupnya. (Adv)


