Breaking News
Loading...

Pansus I DPRD Kalsel Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

Pansus I DPRD Kalsel menggelar rapat lanjutan untuk mematangkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Foto: Humas DPRD Kalsel) 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dalam rapat lanjutan yang digelar Rabu (11/3/2026), pansus membahas hasil kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan kementerian guna memperkaya substansi regulasi tersebut.

Rapat yang melibatkan Biro Umum, Biro Hukum, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel itu turut mengulas berbagai masukan yang diperoleh dari Jawa Barat, Kementerian Dalam Negeri, hingga Sumatera.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menjelaskan bahwa Kemendagri sebelumnya menyarankan agar regulasi tersebut cukup berupa perubahan terhadap perda lama, bukan membentuk perda baru. Alasannya, jumlah pasal yang diubah dinilai belum melebihi 50 persen.

Namun setelah mencermati kembali draf yang telah diperbarui, Pansus I menilai perubahan yang dilakukan sudah sangat signifikan sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru.

“Kemendagri melalui BP Perda sempat menyarankan cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen. Tetapi setelah kami melihat draf yang telah diperbaiki, jumlahnya mencapai 21 bab dengan 181 pasal, sementara perda lama hanya 101 pasal. Artinya, perubahan ini sudah melampaui 50 persen,” ujar Dirham usai rapat.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti belum adanya ketentuan mengenai sanksi administratif dalam draf Raperda tersebut. Menurutnya, ketentuan sanksi penting untuk memperkuat pelaksanaan aturan di lapangan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa dalam perda ini belum tercantum bab atau pasal terkait sanksi administratif. Ini perlu ditambahkan, karena untuk menjalankan perda diperlukan kekuatan hukum yang jelas,” tambahnya.

Pansus I menargetkan pembahasan Raperda Pengelolaan BMD dapat segera dirampungkan. Dirham menyebutkan masih akan digelar dua kali rapat pansus lagi untuk memfinalisasi substansi aturan tersebut.

Melalui percepatan pembahasan ini, DPRD Kalsel berharap pengelolaan barang milik daerah di Banua dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung kinerja pemerintahan daerah secara lebih efektif. (Adv) 

Lebih baru Lebih lama