Penegasan itu disampaikan dalam dialog interaktif “Hallo Kotabaru” yang disiarkan Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026). Program yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah tersebut membahas regulasi, mekanisme pembentukan koperasi, hingga potensi risiko hukum secara terbuka dan edukatif.
Hadir sebagai narasumber, Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejari Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.
Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski masuk dalam program strategis nasional, proses pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Pembentukan diawali minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan AD/ART, pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem OSS untuk memperoleh legalitas operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama terletak pada peluang dukungan permodalan yang dapat bersumber dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara. Karena itu, aspek administrasi dan tata kelola harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Bayu menekankan bahwa Kejaksaan mengedepankan langkah preventif melalui penerangan hukum dan penyuluhan. Pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.
“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut juga dibahas potensi rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, Kejari Kotabaru memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” sebagai instrumen pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Meski demikian, tantangan di lapangan masih ditemukan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan internet di sejumlah wilayah.
Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
“Penindakan adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. Namun jika ada kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.
Di akhir dialog, masyarakat diimbau untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi dan tidak segan berkonsultasi dengan pihak terkait. Dengan pengawalan yang intensif serta tata kelola yang transparan, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.(San)
