
HM Zazuli bersama Muslimin menunjukkan dokumen berita acara usai Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut dengan agenda persetujuan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026, Senin (2/3/2026).
TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (2/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin, membahas usulan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembahasan diawali dengan pembacaan draf Surat Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Tala. Setelah itu, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk menyampaikan pandangan atau masukan.
Karena tidak ada sanggahan maupun usulan perubahan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota dewan. Usulan tersebut disetujui secara mufakat.
“Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Usulan Raperda di luar Propemperda pada hari ini Senin, 2 Maret 2026 saya nyatakan dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Muslimin saat membuka rapat.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD Tala secara aklamasi menyetujui usulan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli bersama pimpinan DPRD.
Penandatanganan ini menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat dasar hukum pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah serta pelayanan kepada masyarakat.(Ril)