TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (2/3/2026).
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tala dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tala, Muslimin.
Agenda tersebut merupakan pembicaraan tingkat I sesuai tata tertib DPRD. Raperda yang disampaikan adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Saat membuka rapat, Muslimin menyampaikan bahwa agenda paripurna telah sesuai dengan keputusan DPRD mengenai jadwal kegiatan bulan Maret 2026.
“Rapat Paripurna dengan acara penyampaian satu buah Raperda Kabupaten Tanah Laut pada hari ini, Senin 2 Maret 2026, saya nyatakan dengan resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati Tanah Laut HM Zazuli menyampaikan pidato penjelasan terhadap Raperda yang diajukan. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa perubahan perda tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penyampaian penjelasan, dokumen Raperda diserahkan oleh pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar proses pembahasan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Laut.(Ril)
