BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Seorang pria berinisial RM alias Amad harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan pesisir Sungai Martapura, Banjarmasin.
Pria tersebut diamankan oleh anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.05 Wita di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto menjelaskan, saat tiba di lokasi petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Anggota melihat yang bersangkutan seperti sedang mencari seseorang. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Pujo, Jumat (6/3).
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan narkotika yang diduga jenis ekstasi yang disimpan dalam plastik klip.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang terlarang tersebut di kediamannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kedua.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 33 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 13,36 gram. Pil-pil tersebut dibungkus dalam plastik klip berwarna kuning dengan bentuk yang dikenal sebagai tipe “Singapore” dan “Transformers”.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Ipda Pujo.(Kyu)
