Breaking News
Loading...

Curi 69 HP di Kandangan, Pria 24 Tahun Diringkus di Samarinda Meski Sempat Kelabui CCTV


Foto: Pemilik Toko Putra Cell menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres HSS atas tertangkapnya pelaku pencurian.

KANDANGAN, kalimantanprime.com
– Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian puluhan ponsel pintar di sebuah toko di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Kandangan Kota.

Pelaku berinisial AS (24), warga Desa Paharangan RT 4, Kecamatan Daha Utara, ditangkap di sebuah penginapan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, setelah sempat melarikan diri.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam menjelaskan, pencurian terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.50 Wita di Toko Putra Cell.

Sehari sebelum beraksi, AS terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap kondisi toko. Ia mempelajari situasi di sekitar lokasi, termasuk pintu belakang dan kondisi kunci yang digunakan.

Meski gembok yang dipasang cukup kuat, namun berada di pintu kayu yang relatif mudah dicungkil. Pelaku kemudian mencongkel pintu menggunakan kunci T hingga berhasil masuk ke dalam toko.

Saat melancarkan aksinya, AS berusaha mengelabui kamera pengawas dengan mengenakan helm, masker, serta sarung tangan sehingga wajahnya tidak terlihat jelas. Bahkan, pelaku juga melepas nomor polisi sepeda motor Honda Beat Street yang digunakannya.

Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sebanyak 69 unit ponsel pintar berbagai merek dan tipe dengan menggunakan karung.

“Awalnya memang terkendala karena identitas pelaku tidak terlihat jelas di kamera pengawas. Namun rekaman itu tetap kami gunakan sebagai bahan penyelidikan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (6/3/2026).

Polisi kemudian melakukan pengumpulan informasi serta berkoordinasi dengan pihak di Kalimantan Timur untuk melacak keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah dengan penyelidikan sana-sini, kita kumpulkan informasi, lalu berkoordinasi ke Kalimantan Timur, dan kita kejar sampai ke sana,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengatakan, setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS pada 24 Februari 2026 di sebuah penginapan di Samarinda.

“Kejadian tanggal 18 dan tersangka kami tangkap tanggal 24, jadi sekitar enam hari,” jelasnya.

Dari total 69 unit ponsel yang dicuri, polisi berhasil mengamankan kembali 42 unit.

“Tersisa 42 unit, berarti ada 27 yang sudah terjual,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang curian tersebut.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp503 juta. Namun sebagian besar kerugian berhasil diselamatkan.

“Kita berhasil selamatkan sekitar Rp490 juta, meski masih ada sedikit kerugian korban,” kata Felly.

Sementara itu, pemilik Toko Putra Cell, Putra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres HSS atas kerja keras mereka dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengaku bersyukur karena pelaku berhasil ditangkap dan sebagian besar barang curian dapat diamankan kembali.

Saat ini tokonya kembali beroperasi seperti biasa. Putra juga telah memperbaiki bagian toko yang dirusak pelaku serta memasang teralis tambahan untuk mencegah kejadian serupa terulang.(Devi) 



Lebih baru Lebih lama