
Ket Foto: Koordinator Wilayah SPPG HST, Sadilah usai Rakor Satgas MBG di Aula Bapperida,
Kamis (26/2/2026) lalu
BARABAI, kalimantanprime.com - Polemik viralnya menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Hulu Sungai Tengah (HST) yang disebut-sebut tak layak kini masuk babak baru.
Informasi dihimpun, 1 dari 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan opersasionalnya. Yakni, SPPG Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa, HST.
SPPG Pantai Batung iti dihentikan sementara. Penghentian itu sesuai dengan Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 605/D.TWS/02/2026 Tanggal 26 Februari 2026 yang bersifat Segera.
"Betul ada penghentian sementara itu," kata Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG HST, Sadilah, Sabtu (28/2/2026).
Seperti diketahui, penghentian itu imbas menu MBG yang diterima penerima manfaat tidak layak konsumsi. Seperti buah jeruk dalam kondisi benyek serta kentang yang berlendir.
Keputusan yang dilayangkan BGN tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari koordinator regional dan kepala SPPG setempat. Juga hasil dari investigasi singkat di lapangan serta pertimbangan pimpinan terkait dugaan Kejadian Menonjol (KM).
“Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka investigasi dan penyelesaian masalah terkait makanan yang tidak layak dikonsumsi dan pemberitaan viral, untuk sementara SPPG Hulu Sungai Tengah Batu Benawa Pantai Batung diberhentikan operasionalnya sampai dinyatakan sesuai dengan ketentuan,” seperti yang tertulis dalam surat BGN yang ditanda tangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, S.IP., M.Han.
BGN menegaskan penghentian sementara dilakukan untuk kepentingan evaluasi dan pembenahan standar keamanan pangan.
Operasional SPPG yang terdampak baru dapat kembali berjalan setelah dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari pihak berwenang.
Penghentian operasional ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 Tanggal 29 September 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. (mlz)