
Tim kuasa hukum Yuyanto Liem, yakni Budi Setiawan SH dan H Syahrani SH MH usai rapat Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (19/1/26) sore.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Polemik dugaan penguasaan tanah milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mencuat setelah adanya surat keberatan dari seorang warga bernama Olivia Juwita Ainduni, tertanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Surat tersebut mempersoalkan penguasaan fisik sebidang tanah seluas 151,35 meter persegi di kawasan Jalan Rantauan Darat, kini dikenal sebagai Jalan Tembus Mantuil, yang saat ini dikuasai Yuyanto Liem. Warga menuding tanah tersebut merupakan bagian dari lahan yang sebelumnya dibebaskan oleh Pemko Banjarmasin.
Menanggapi hal itu, BPKPAD Banjarmasin membuka ruang klarifikasi dengan menggelar rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin (19/1/2026) sore, melibatkan berbagai pihak terkait.
Rapat tersebut dipimpin Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Banjarmasin, Yovi S. Rakhmatullah, dan dihadiri warga, ketua RT setempat, perwakilan Dinas PUPR Banjarmasin, serta tim kuasa hukum Yuyanto Liem, yakni Budi Setiawan, SH dan H. Syahrani, SH, MH. Undangan rapat ditandatangani langsung oleh Kepala BPKPAD Banjarmasin, H. Edy Wibowo, SE, MH.
Dalam rapat terungkap bahwa polemik bermula dari sebuah surat tertanggal 31 Desember 2019, yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Banjarmasin u.b. Kabid Aset, Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset, oleh M. Haris Arsyad, SSi, Mec Dev.
Surat tersebut menyebutkan bahwa tanah dengan SHM Nomor 425 atas nama Siti Saniah binti Kardjah, yang berada di samping tanah Pemko di kawasan Gang Family, Kelurahan Kelayan Selatan, berbatasan dengan tanah milik Pemko Banjarmasin yang diperoleh melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2009.
“Dari surat itulah kemudian muncul surat keberatan Olivia Juwita Ainduni, yang menuding klien kami, Yuyanto Liem, menguasai tanah Pemko melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tertanggal 28 Oktober 2013,” ujar Budi Setiawan.
Ia menegaskan bahwa tanah yang dikuasai Yuyanto Liem bukan merupakan tanah hasil pembebasan Pemko Banjarmasin, sebagaimana juga ditegaskan dalam surat Dinas PUPR Banjarmasin tertanggal 5 Januari 2026. Selain itu, Yuyanto Liem juga mengantongi dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang dipermasalahkan.
Di sisi lain, pihak BPKPAD Banjarmasin mengakui belum dapat memastikan keabsahan surat BKD tahun 2019 tersebut, mengingat surat itu tidak dilengkapi nomor surat resmi maupun cap stempel instansi.
Terkait hal ini, kuasa hukum Yuyanto Liem menyatakan telah melayangkan somasi kepada Pemko Banjarmasin pada 13 November 2025, dan menyatakan siap membawa perkara tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan.
“Dalam rapat, kami merekomendasikan agar Pemko Banjarmasin segera memanggil M. Haris Arsyad untuk memberikan klarifikasi atas surat yang ditandatanganinya,” tegas Budi Setiawan.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah dibahas dalam Rapat Lintas Komisi DPRD Kota Banjarmasin pada 5 Januari 2026.(Tj)