![]() |
| Hendry Ch Bangun |
JAKARTA, kalimantanprime.com -Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan judicial review dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan,” beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah, dalam membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma hukum esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berdasarkan kedaulatan rakyat.
Pasal tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, melainkan harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggara kekuasaan negara di Indonesia.
Lebih lanjut ditegaskan, perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita kepada masyarakat. Sepanjang pemberitaan tersebut merupakan karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Melihat adanya potensi penjeratan hukum terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan konstitusional. Intinya, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan mendapatkan pertimbangan Dewan Pers terkait penyelesaian pengaduan masyarakat. ***
Kita mengetahui Pasal 5 UU Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers berfungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dalam praktiknya, Dewan Pers mengedepankan mekanisme hak jawab apabila pengadu dan teradu sepakat.
Namun apabila salah satu pihak keberatan dan tidak bersedia hadir dalam proses mediasi, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Dalam kondisi tertentu, hak jawab dapat diberikan dalam bentuk pemberitaan eksklusif dari pihak yang merasa dirugikan, sehingga kedua belah pihak memperoleh kepuasan dan penyelesaian tetap sesuai dengan UU Pers.
Itulah sejatinya tujuan lahirnya UU Pers pada era reformasi: memberi kebebasan pers untuk melayani masyarakat dan mengkritisi penyelenggara negara, sekaligus membuka ruang koreksi melalui hak jawab dan hak koreksi. Kalaupun berujung pada sanksi pidana, bentuknya dibatasi pada denda maksimal Rp500 juta.
Berdasarkan pengalaman saya sebagai anggota Dewan Pers, mekanisme mediasi adalah jalan terbaik. Dialog langsung antara pengadu, teradu, dan Dewan Pers sering kali mampu meredam emosi dan mencegah konflik yang lebih besar. ***
Putusan MK yang memperkuat perlindungan wartawan menjadi angin segar bagi insan pers. Peran Dewan Pers ditegaskan sebagai penilai karya jurnalistik yang harus dihormati. Tidak boleh ada tuntutan hukum sebelum adanya penilaian Dewan Pers, dengan rujukan utama UU Pers.
Meski telah ada MoU antara Dewan Pers dan Polri serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2008, kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi—baik fisik, psikologis, maupun digital seperti doxing. Kondisi ini bahkan dinilai sama buruknya, atau lebih buruk, dibanding masa Orde Baru.
Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bagi pers agar taat pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran yang paling sering terjadi menyangkut akurasi, keberimbangan, uji informasi, serta pencampuran fakta dan opini yang menghakimi. Dewan Pers perlu terus mengingatkan insan pers agar menjaga profesionalisme dan marwah jurnalistik. ***
Masalah terbesar pers saat ini sesungguhnya adalah keberlangsungan hidup. Model bisnis belum menemukan formula yang mapan. Banyak media bertahan dengan bersikap akomodatif, menghindari konflik dengan pemilik anggaran, dan menyajikan berita seremonial yang minim kritik.
Sikap kritis tetap harus dijaga. Kritik yang berbasis fakta, berimbang, dan tanpa itikad buruk adalah ruh pers. Tanpa itu, wartawan berisiko berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan humas kekuasaan.
Apakah pers kini berada di “zaman edan” seperti disyairkan Ronggowarsito dalam Serat Kalatida?
Lebih berbahagia yang eling lan waspada.
Semoga tidak. Media kita masih waras dan bersemangat.
Wallahu a’lam bishawab.
