PARINGIN, kalimantanprime.com– Kepolisian Resor (Polres) Balangan bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pemeran dalam video tersebut.
Video asusila itu diketahui telah beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu keresahan publik. Menanggapi hal tersebut, Polres Balangan segera melakukan penelusuran hingga akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polres Balangan, Senin (22/12/2025). Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Supriyadi, memaparkan kronologi penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.
Berdasarkan hasil penyidikan, video tersebut direkam sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin. Meski direkam lebih dari setahun lalu, video itu baru menyebar luas dan viral pada 12 Desember 2025.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MF (24) alias FB, warga Desa Lok Batu, serta HY (27) alias Hr, warga Desa Murung Ilung. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pembuatan video tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 15 Pro Max, satu unit iPhone 11, serta perlengkapan kamar berupa sprei berwarna merah dan tirai berwarna pink-hijau yang sesuai dengan latar dalam video yang beredar.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Balangan tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum. Aparat kepolisian juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan sebagai bentuk pendekatan komprehensif terhadap dampak sosial dan moral di masyarakat.
“Keterlibatan Kemenag, MUI, dan Dinas Kesehatan merupakan wujud sinergi kami dalam menyikapi dampak sosial dan moral yang timbul di tengah masyarakat akibat peristiwa ini,” ujar AKBP Yulianor Abdi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik menilai keduanya terbukti memproduksi dan menyediakan konten pornografi.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Kapolres.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara mendalam jalur penyebaran video tersebut hingga akhirnya dapat diakses secara luas oleh publik.(JN)
