BALANGAN, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan menetapkan Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kapolres Balangan AKBP Yulianoor Abdi menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran desa. MS diduga melakukan pengadaan barang secara fiktif guna memperkaya diri sendiri.
“Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Bihara Hilir berinisial MS dalam penggunaan anggaran desa,” ujar AKBP Yulianoor Abdi saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12).
Dalam APBDes Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa Bihara Hilir sebelumnya mengalokasikan anggaran pembelian satu unit mobil ambulans desa sebesar Rp195.000.000, serta honor tim pengadaan senilai Rp5.674.500. Namun, hasil penyidikan menunjukkan pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Mobil ambulans desa yang direncanakan ternyata tidak dibelanjakan dan bersifat fiktif. Anggaran tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan pembayaran utang. Selain itu, tersangka juga memanipulasi laporan pertanggungjawaban agar tampak seolah-olah kegiatan telah terlaksana.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Balangan per 11 November 2025, perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200.674.500.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan pengangkatan Kepala Desa periode 2019–2027, dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta dokumen pengajuan pencairan dana desa.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balangan (Tahap I). “Kami masih menunggu perkembangan hasil penelitian berkas dari pihak Kejaksaan,” tutup AKBP Yulianoor Abdi.(Jn)
