BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Perkara dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 lalu untuk Majelis Ta'lim Al-Hamid di Desa Bungin Kecamatan Paringin Selatan nampaknya akan berbuntut panjang.
Hal ini diketahui saat pembacaan putusan vonis untuk dua orang terdakwa masing masing Mustafa Al Hamid selaku ketua Majelis Ta'lim Al-Hamid dan Nurdiansyah selaku bendahara.
Pada siding di PN Tipikor Banjarmasin Senin (2/6/2025) menyatakan pada putusan dua terdakwa penerima hibah, menyatakan ada pihak lain yang juga harus bertangungjawab atas kerugian negara dalam perkara ini.
Hakim menyebut mantan Sekda Kabupaten Balangan, Sutikno serta dua orang pejabat lainnya, yakni Helmi arifin Kabag Kesra Pemkab Balangan dan Amir Husni Kades Bungin Paringin Selatan
Hal ini ia sampaikan saat membacakan pertimbangan pada pasal 55 KUHP.
Diketahui, pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan (turut serta melakukan) tindak pidana.
Dalam konteks UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, pasal 55 KUHP dapat diterapkan pada kasus dimana seseorang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti membantu, menyuruh atau menggerakkan orang lain untuk melakukan korupsi.
Dikatakan, kendati proposal yang diajukan majelis taklim setelah diverifikasi dengan rekomendasi tim yaitu proposal yang diajukan dinilai layak.
Namun pada kenyataannya proposal tersebut belum lengkap dengan tidak adanya surat keterangan domisili, surat pernyataan penguasaan fisik (bidang tanah) dan belum adanya rekening atas nama Majelis Ta'lim Al-Hamid.
"Namun karena adanya petunjuk dari saksi Hilmi Arifin selaku Kabag Kesra yang menyatakan ada arahan dari saksi Sutikno selaku Sekda Kabupaten Balangan untuk membantu proses permohonan hibah berupa uang untuk Pembangunan Majelis Ta'lim Al-Hamid di Desa Bungin maka rekomendasi dari verifikasi tersebut dinilai layak untuk mendapatkan hibah," ujar Suwandi.
Menurut Suwandi patut kiranya ketiga orang tersebut ikut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp1 miliar.
Selain dua terdakwa yakni ketua majelis ta'lim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan bendaharanya Nurdiansyah.
Sementara JPU Helmi Afif SH dari Kejaksaan Negeri Balangan mengatakan pihaknya akan membaca secara lengkap dulu amar putusan majelis hakim.
"Kita akan lapor pimpinan dulu," ujar Helmi.
Pihaknya akan segera menggelar perkara ini kembali sesuai perintah majelis hakim. Yang mana dalam putusan dikatakan ada pihak-pihak lain yang terlibat.
"Lihat saja nanti perkembangan selanjutnya," ucap Helmi.
Semenara penasehat hukum Mustofa Al Hamid, Jhon Silaban SH, MH mengatakan sependapat dengan majelis hakim. Sebab karena para pejabat itulah kini kliennya diproses hukum.
"Perkara ini timbul karena mereka. Karenanya kami minta sesuai dengan pertimbangan majelis hakim mohon untuk ditindaklanjuti atas nama yang telah disebutkan dalam putusan," katanya. (Tim)