Breaking News
Loading...

Anang Tornado: H Achmad Harus Dibebaskan dari Dakwaan


BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel kembali berlanjut di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/5/2025). Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan kuasa hukum H Achmad dan Agustya Febri.

Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Cahyono Reza SH,MH. Ia didampingi kedua anggotanya Indra Meinantha SH,MH dan Arif Winarno SH.

DR Anang Shophan Tornado SH MH, dosen Fakultas Hukum ULM yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum H Achmad di depan persidangan mengatakan, dalam kasus suap atau gratifikasi, khususnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan gratifikasi tidak bisa diseret.

“Apalagi terdakwa seorang swasta dan tidak ada kaitannya dengan gratifikasi tidak bisa diseret atau dijerat ke pidana suap atau gratifikasi,” ucap Anang Shophan Tornado.

Apalagi ujarnya kasus gratifikasi tidak bisa dikaitkan dengan pasal 55 atau turut serta. Karena hal itu lebih ke personil dan yang namanya gratifikasi berhubungan dengan jabatan yang ada padanya.

Dalam kesimpulannya Anang Shophan Tornado menyampaikan, bahwa tidak ada kerja sama yang sadar antara H Achmad dengan Ahmad Solhan dan Yulianti Erlinah dalam melakukan delik suap. Peran H Achmad hanya sebatas menerima titipan untuk menyimpan uang setelah delik suap selesai terjadi.

Dengan demikian ujarnya, unsur "turut serta melakukan" dalam Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP tidak terpenuhi. Selain itu H Achmad bukan seorang PNS ata penyelenggara negara. Sehingga unsur usnur dalam pasal 11 dan pasal 128 UU Tipikor tidak dapat diterapkan pada dirinya.

Oleh karenya itu ia berpendapat H Achmad harus dibebaskan dari segala dakwaan. Atau setidak tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Agustya Febri yakni Prof DR Basuki Winarno SH MH, saksi ahli pidana Tipikor dari Universitas Airlangga Surabaya, mengatakan bahwa dalam kasus suap dan gratifikasi tidak ada pasal 55 atau turut serta.

“Karena yang namanya gratifikasi itu merupakan person, yang tentu pasti ada hubungannya dengan jabatan yang dimiliki, sedangkan uang yang dititipkan tanpa ada hubungannya dengan jabatan yang dimiliki tidak bisa dikaitkan dengan pasal 55 dan itu harus dibebaskan,” ujar Basuki Winarno.

Ditambahkan Basuki, bahwa JPU dan majelis dalam perkara ini harus bisa membedakan antara menerima suap atau gratifikasi dengan menerima titipan.

”Karena menerima titipan itu tidak bisa dikaitkan ke pasal turut serta, karena tidak ada hubungan dengan jabatan yang titipkan apalagi kalau dia seorang swasta,” ucap Basuki Winarno. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama