Breaking News
Loading...

Rekonstruksi 16 Adegan Ungkap Detik-Detik Pengeroyokan Maut di Mantuil

Rangkaian peristiwa berdarah tersebut kembali diungkap melalui rekonstruksi yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026) 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com
– Persoalan telepon genggam dan iuran membeli minuman berujung maut. Seorang pria berinisial AIF (31) tewas setelah menjadi korban pengeroyokan disertai penusukan di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Rangkaian peristiwa berdarah tersebut kembali diungkap melalui rekonstruksi yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026). 

Dalam kegiatan itu, tiga tersangka memperagakan 16 adegan untuk menggambarkan kronologi kejadian hingga korban meregang nyawa.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno mengatakan, rekonstruksi bertujuan mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Dari adegan yang diperagakan, insiden bermula ketika para tersangka bersama sejumlah saksi berkumpul di rumah salah seorang saksi. Mereka saat itu mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur minuman energi.

Situasi kemudian berubah setelah korban AIF datang dan ikut bergabung.

Menurut Sudirno, ketegangan mulai muncul ketika salah seorang tersangka menyinggung persoalan telepon genggam miliknya yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online jenis slot.

Persoalan tersebut semakin memanas lantaran korban juga dipersoalkan tidak ikut membayar iuran pembelian minuman, meskipun turut mengonsumsinya.

"Awalnya membahas masalah handphone yang dipinjam korban untuk bermain slot. Kemudian tersangka juga mempermasalahkan korban yang tidak ikut iuran membeli minuman," ungkap Sudirno kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

Cekcok berlanjut hingga korban keluar dari rumah. Dua tersangka kemudian menyusul, disusul tersangka lainnya bersama sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi terungkap, salah seorang tersangka berinisial R mengambil sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan di sekitar pohon tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ketegangan kembali pecah ketika korban dan para tersangka bertemu di luar rumah. Salah seorang tersangka lebih dulu melayangkan pukulan, yang kemudian diikuti aksi pemukulan oleh tersangka lainnya.

Bahkan, saat korban berusaha meninggalkan lokasi, pemukulan kembali dilakukan. Korban yang berbalik badan kemudian berhadapan dengan salah seorang tersangka yang mengeluarkan pisau.

"Setelah korban berbalik badan, salah seorang tersangka mengeluarkan pisau yang sebelumnya diambil dari samping pohon," jelas Sudirno.

Tusukan tersebut membuat korban mengalami luka serius. Dalam kondisi terluka, AIF berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gang Munawarah.

Namun, salah seorang tersangka sempat mengejarnya. Korban akhirnya masuk ke rumah warga untuk meminta pertolongan.

Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar. Tak berselang lama, anggota kepolisian bersama relawan tiba di lokasi.

Korban selanjutnya dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban diketahui terkapar dan meninggal dunia di dalam rumah warga yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red) 

Lebih baru Lebih lama