Breaking News
Loading...

Bupati Kotabaru Matangkan RDTR Serongga, Bidik Investasi dan Pengembangan Potensi Wilayah

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026), terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru.

KOTABARU, kalimantanprime.com - Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026), terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru. – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai mematangkan arah pengembangan kawasan Serongga melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Komitmen tersebut ditunjukkan Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, saat melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/11/2026), terkait pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Serongga, Kabupaten Kotabaru.

alam koordinasi tersebut, Rusli menegaskan bahwa penyusunan RDTR bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi perencanaan, tetapi menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan kawasan secara terukur dan berkelanjutan.

Menurutnya, Serongga memiliki potensi besar yang perlu dikelola melalui perencanaan tata ruang yang tepat, mulai dari pengembangan infrastruktur jalan, sektor pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman hingga pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

"Serongga memiliki sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, mulai dari infrastruktur jalan, kawasan pariwisata, perkebunan kelapa sawit, kawasan permukiman, hingga pengembangan pusat kegiatan ekonomi masyarakat," ungkap Rusli.

Ia berharap, melalui penyusunan RDTR, pemanfaatan ruang di kawasan Serongga dapat lebih terarah. Dengan demikian, pembangunan tidak berjalan tanpa perencanaan, melainkan sesuai potensi, kebutuhan wilayah, serta ketentuan tata ruang yang berlaku.

Selain menjadi pedoman pembangunan, RDTR juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan investor yang ingin mengembangkan kegiatan ekonomi di Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam pemaparannya menekankan sejumlah muatan strategis yang harus menjadi perhatian dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang.

Aspek tersebut meliputi kebijakan nasional strategis, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), peruntukan kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai hingga kesesuaian data tata ruang dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Aspek-aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi dan penyusunan rencana tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional serta memperhatikan kondisi dan potensi wilayah masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan materi pemaparan potensi WP Serongga, terdapat sejumlah sektor unggulan yang berpeluang dikembangkan menjadi penggerak ekonomi kawasan.

Di sektor pariwisata, kawasan Goa Lowo di Desa Tegalrejo menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan. Selain itu, terdapat potensi agrowisata di Desa Telaga Sari serta kawasan hutan mangrove yang memiliki nilai ekologis sekaligus peluang pengembangan wisata berbasis alam.

Dari sisi infrastruktur dan aktivitas ekonomi, perencanaan WP Serongga juga mencakup pengembangan pusat kegiatan lokal (PKL), rencana pembangunan terminal penumpang tipe C, kawasan perkebunan kelapa sawit serta pengembangan permukiman.

Beragam potensi tersebut menjadi modal penting bagi Serongga untuk tumbuh sebagai kawasan yang memiliki keterpaduan antara sektor ekonomi, infrastruktur, permukiman, dan pariwisata.

Melalui penyusunan RDTR, Pemkab Kotabaru berupaya memastikan setiap rencana pengembangan memiliki arahan pemanfaatan ruang yang jelas, sehingga potensi wilayah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan ketentuan perundang-undangan.

Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pemkab Kotabaru berharap dokumen RDTR WP Serongga nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam pengendalian pemanfaatan ruang, memberikan kepastian pembangunan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Kepala Bapperida, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru.San (Diskominfo)

Lebih baru Lebih lama