Breaking News
Loading...

Tuntas 10 Hari, Verifikasi PSR KUD Gajah Mada Sasar 989 Petani dan 1.745 Hektare Lahan


KOTABARU, kalimantanprime.com – Verifikasi lapangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap V yange diajukan petani plasma KUD Gajah Mada di Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, berhasil diselesaikan sesuai jadwal. Selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 Oktober 2026, proses verifikasi berlangsung di lima desa dengan melibatkan ratusan petani dan dukungan berbagai pihak.

Kelima desa tersebut meliputi Desa Sangking Baru, Sungai Nipah, Pantai Baru, Bumi Asih, dan Pembelacanan. Tuntasnya kegiatan ini menjadi langkah penting bagi para petani plasma yang berharap memperoleh bantuan dana hibah pemerintah untuk meremajakan kebun sawit yang membutuhkan peremajaan.

Dalam pengajuan PSR tahap V ini, tercatat sebanyak 989 petani plasma dengan total luas lahan mencapai 1.745 hektare. Para petani berharap seluruh proses yang telah dilalui dapat mengantarkan mereka memperoleh bantuan dana hibah sebesar Rp60 juta per hektare sesuai ketentuan program.

Perwakilan Tim PSR KUD Gajah Mada, Pramesthi Nugroho, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan verifikasi lapangan bersama tim Sucofindo.

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan verifikasi sesuai jadwal tidak terlepas dari kerja sama antara KUD Gajah Mada, pemerintah desa, kepolisian, Babinsa, tim Sucofindo, serta antusiasme para petani plasma yang mengikuti setiap tahapan kegiatan.

“Atas nama perwakilan Tim PSR KUD Gajah Mada dalam kegiatan verifikasi Sucofindo tahap V, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas segala bantuan dan dukungan dari KUD Gajah Mada, pemerintah desa di lima desa, Polsek Kelumpang Selatan, Babinsa, tim Sucofindo dari pusat maupun daerah, BPDP, Ditjen Perkebunan, serta seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu,” ujar Pramesthi, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, sinergi seluruh pihak menjadi salah satu faktor penting dalam menyelesaikan proses verifikasi yang mencakup wilayah perkebunan cukup luas dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan orang. 

Pramesthi menjelaskan, Program PSR merupakan program pemerintah yang telah lama dinantikan petani plasma KUD Gajah Mada. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban petani dalam membangun kembali kebun sawit plasma agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Menurutnya, peremajaan kebun sawit membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak sedikit. Karena itu, bantuan dana hibah PSR menjadi peluang penting bagi petani untuk memperbarui tanaman sawit yang sudah tidak lagi optimal tanpa harus menanggung seluruh biaya secara mandiri.

“Program yang sangat baik ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para petani plasma KUD Gajah Mada. Program pemerintah ini sangat membantu meringankan beban petani dalam membangun kembali kebun plasma mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pramesthi menyampaikan bahwa Tim PSR KUD Gajah Mada telah berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam pengajuan program tersebut.

Persyaratan itu mencakup kelengkapan dokumen petani, dokumen kelembagaan pekebun, kesesuaian dan penunjukan lahan milik petani plasma, hingga kehadiran petani dalam proses verifikasi lapangan.

Seluruh tahapan tersebut dipersiapkan agar pengajuan PSR tahap V dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan peluang bagi para petani untuk memperoleh bantuan pemerintah.

“Kami dari Tim PSR telah menaati dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, mulai dari kelengkapan dokumen petani, dokumen kelembagaan pekebun, persyaratan lahan petani plasma, hingga menghadirkan para petani untuk mengikuti proses verifikasi,” jelasnya.

Dengan jumlah pengajuan mencapai 989 petani dan luas lahan 1.745 hektare, pihaknya berharap seluruh proses administrasi dan verifikasi yang telah dilaksanakan dapat menjadi dasar bagi petani untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Pramesthi berharap, kerja keras dan pemenuhan persyaratan tersebut dapat mengantarkan para petani plasma KUD Gajah Mada memperoleh dana hibah PSR sebesar Rp60 juta per hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, dengan seluruh persyaratan yang telah dipenuhi, para petani plasma yang mengikuti pengajuan PSR tahap V ini bisa mendapatkan dana hibah Rp60 juta per hektare,” pungkasnya.

Tuntasnya verifikasi lapangan selama 10 hari ini menjadi tahapan penting dalam upaya peremajaan kebun plasma di Kelumpang Selatan. Kini, para petani menaruh harapan agar pengajuan tersebut dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga program PSR benar-benar menjadi jalan bagi kebangkitan produktivitas perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Kotabaru.(San) 

Lebih baru Lebih lama