TANAH LAUT, kalimantanprime.com - Keluarga pasien yang melahirkan di RSUD H Boejasin Pelaihari kini tak perlu repot mengurus dokumen kependudukan bayi ke kantor Disdukcapil. Melalui Program Dokumen Kependudukan Terintegrasi (PDKT), sejumlah dokumen dapat diproses sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
Program hasil kerja sama RSUD H Boejasin dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut itu melayani pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Ruang Mutiara (Nifas) RSUD H Boejasin, Normila Megawati, mengatakan pasien yang akan menggunakan layanan PDKT cukup melengkapi persyaratan dan mengisi formulir yang disediakan Disdukcapil.
“Orang tua pasien, khususnya ayah bayi, tinggal duduk manis. Mereka cukup mengisi formulir kependudukan dari Disdukcapil,” ujar Normila.
Persyaratan yang diperlukan meliputi KTP, KK, surat keterangan kelahiran dari RSUD H Boejasin, serta buku nikah.
Setelah berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, petugas rumah sakit meneruskan data dan dokumen tersebut ke Disdukcapil Tanah Laut untuk diproses.
Dengan mekanisme itu, keluarga tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil setelah pasien pulang dari rumah sakit.
“Jadi tak perlu waktu lama. Sebelum pasien pulang dari RSUD, dokumen kependudukannya sudah siap dibawa pulang,” jelasnya.
Layanan PDKT berlaku bagi seluruh pasien yang melahirkan di RSUD H Boejasin, baik melalui persalinan normal maupun operasi. Namun, layanan tersebut tidak diperuntukkan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan siri.
Sejak diterapkan, sekitar 20 pasien telah memanfaatkan layanan tersebut. Penerima pertama program ini adalah pasangan Eka Wdiya Ningsih dan Sugeng Kambali, warga Kecamatan Bajuin, pada 13 November 2025.
Untuk KIA, kartu yang diterbitkan belum dilengkapi foto. Foto anak baru dicantumkan setelah berusia lima tahun.
Tak hanya mengurus dokumen bagi bayi, PDKT juga mencakup layanan administrasi lainnya, termasuk surat keterangan kematian.
Melalui layanan tersebut, keluarga tidak perlu lagi mengurus surat kematian secara terpisah kepada ketua RT. Dokumen yang diperlukan antara lain KK, KTP orang yang meninggal, serta KTP pelapor yang tercantum sebagai suami atau istri dalam KK.
Normila mengatakan PDKT diharapkan dapat memangkas proses administrasi sekaligus memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus berpindah-pindah instansi.
“Inovasi PDKT diharapkan mempermudah layanan publik sekaligus menjadi daya tarik baru bagi masyarakat,” pungkasnya.(Red)
