Breaking News
Loading...

Dispersip Tabalong Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Perbup Nomor 20 Tahun 2026

Dispersip Kabupaten Tabalong menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. (Foto: Ist) 

TANJUNG, kalimantanprime.com
– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tabalong menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan arsip sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Sosialisasi berlangsung di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Kompleks Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti para sekretaris serta kepala subbagian umum dan kepegawaian dari seluruh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.

Kepala Dispersip Kabupaten Tabalong, Hj Norhayati, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang kearsipan, memperkuat pemahaman tentang pentingnya arsip, serta mendorong tertib administrasi dan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk menjamin ketersediaan dokumen sebagai bahan pertanggungjawaban kinerja pemerintah sekaligus alat bukti yang sah. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Norhayati menjelaskan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat maupun diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Arsip juga menjadi sumber informasi, bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta memori kolektif yang memiliki nilai strategis. Karena itu, keberadaan arsip harus dijaga, dilindungi, dan diselamatkan, baik dari sisi fisik maupun informasi yang terkandung di dalamnya.

Pengelolaan arsip yang tertib dinilai dapat mendukung penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan, perumusan kebijakan, hingga pengambilan keputusan. Dengan demikian, arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Anggi, yang memberikan materi secara virtual, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H Abu Bakar, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Arsip menjadi bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, serta rekam jejak setiap kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Arsip yang terkelola dengan baik akan memudahkan kita menemukan informasi yang dibutuhkan, mendukung kelancaran pelayanan, serta menjaga keamanan dokumen penting pemerintah agar tetap terpelihara dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian pengelolaan arsip dengan perkembangan teknologi informasi. Masyarakat saat ini membutuhkan akses informasi yang lebih mudah dan cepat sehingga sistem kearsipan perlu dikembangkan secara terintegrasi.

Melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), informasi kearsipan diharapkan dapat dikelola dan diakses melalui jaringan secara lebih efektif.

Penetapan Perbup Tabalong Nomor 20 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih tertib, terpadu, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku. (Red) 


Lebih baru Lebih lama