
Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani membuka Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Tabalong, Kamis (15/10/2026). (Foto: Ist)
TANJUNG, kalimantanprime.com – Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani, secara resmi membuka Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor) Kabupaten Tabalong Tahun 2026 di Aula Plaza Barunak, Jalan Penghulu Rasyid, Tanjung, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, H. Subhan Nor Yaumil, serta jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Kepala Bapenda Kabupaten Tabalong, H. Nanang Mulkani, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, Gebyar Panutan Pajak Ranmor bertujuan mendorong aparatur pemerintah dan masyarakat agar menjadi teladan dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembangunan.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi antara Pemprov Kalsel, Pemkab Tabalong, UPTD Samsat Tanjung, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan turut menjadi perhatian, termasuk melalui perluasan akses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan layanan Samsat Keliling.
Sementara itu, Bupati Tabalong yang akrab disapa H. Fani menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi dukungan Pemprov Kalsel, Bapenda Tabalong, UPPD Samsat Tanjung, dan seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan program tersebut.
Menurutnya, membayar pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kesadaran membayar pajak perlu terus ditingkatkan, baik di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat luas. Dengan kepatuhan bersama, penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 juga diluncurkan secara resmi. Selain itu, dilakukan penyerahan secara simbolis satu unit mobil Samsat Keliling jenis Daihatsu Luxio dari Pemkab Tabalong kepada Pemprov Kalsel.
Penyerahan kendaraan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, Samsat, kepolisian, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia turut mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memanfaatkan program keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor yang sedang berlaku sesuai ketentuan.
Imbauan serupa disampaikan kepada kalangan dunia usaha, khususnya pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah, agar mempertimbangkan mutasi kendaraan ke wilayah Kalimantan Selatan. Menurutnya, kebijakan diskon biaya mutasi sebesar 50 persen yang disebutkan dalam kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tabalong berharap budaya taat pajak semakin tumbuh sehingga mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah dan keberlanjutan pembangunan di Bumi Saraba Kawa. (Red)