Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Setujui Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Pemkab Diminta Fokus pada Pelayanan dan Hindari Gagal Bayar

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).

KOTABARU, kalimantanprime.com
— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat ke-4 Tahun Sidang 2026/2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (31/8/2026).

Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Dengan jumlah kehadiran yang memenuhi ketentuan tata tertib, rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.

Rapat paripurna menjadi tahapan penting dalam proses penetapan Perubahan APBD 2026. Dalam agenda tersebut, DPRD menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum keputusan persetujuan diambil.

Dalam laporan akhirnya, DPRD memberikan sejumlah penekanan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru agar pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi perhatian DPRD meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan efektivitas belanja, kesiapan pelaksanaan belanja modal, transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

DPRD juga meminta agar perubahan APBD 2026 diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.

Prioritas tersebut mencakup pelayanan dasar, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemerataan pembangunan di wilayah pesisir, kepulauan dan pedalaman Kotabaru.

Yang tak kalah penting, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan tidak terjadi gagal bayar.

Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan sebelumnya.

Catatan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan DPRD agar perubahan APBD 2026 tidak sekadar menjadi perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Setelah melalui pembahasan bersama antara fraksi, komisi, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2026 serta keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Kotabaru.

Tahapan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati.

Dalam pendapat akhir Bupati Kotabaru yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan secara intensif hingga Raperda Perubahan APBD 2026 dapat disepakati bersama.

Pemerintah daerah berharap Perda yang nantinya ditetapkan dan diundangkan dapat segera ditindaklanjuti dengan petunjuk pelaksanaan. Dengan demikian, perubahan anggaran tersebut dapat segera mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan dan dikembangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” demikian disampaikan dalam pendapat akhir Bupati.

Pemkab Kotabaru juga berharap pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah dalam perubahan anggaran benar-benar dikelola secara efektif, transparan dan tepat sasaran, sementara DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, kepala SKPD dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, unsur TNI/Polri, Kementerian Agama, serta insan pers. (San) 

Lebih baru Lebih lama