![]() |
| Bupati HST, Samsul Rizal menerima Rekomendasi Pendirian BUMD dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) RI. Rekom tersebut diserahkan langsung Wamendagri, Rabu (2/9/2026) |
BARABAI, kalimantanprime.com - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) terus mematangkan rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu didasari setalah Bupati HST, Samsul Rizal menerima Rekomendasi Pendirian BUMD dari Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) RI. Rekom tersebut diserahkan langsung Wamendagri, Rabu (2/9/2026).
Pemkab HST pun menggelar Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pendirian BUMD. Ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyusun langkah konkret menuju tahap pendirian dan operasionalisasi BUMD.
"Pendirian BUMD bukanlah proses sederhana," kata Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah HST, Hasan Zidni, Jumat (4/9/2026).
Capain itu merupakan kabar baik bagi Pemkab HST. Sebab sejak 2016, gagasan pendirian BUMD sudah diwacanakan untuk agro, pangan dan energi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang, pendirian BUMD harus dilakukan secara selektif dan didasarkan pada pertimbangan objektif. Baik dari sisi kebutuhan daerah maupun kelayakan usaha.
Karena itu kata Hasan, Pemkab HST harus memenuhi sejumlah tahapan dan persyaratan sebelum BUMD dapat direalisasikan. Setiap tahapan harus mampu memberikan argumentasi yang kuat bahwa BUMD tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat dan daerah serta memiliki prospek usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendirian BUMD tidak cukup hanya berdasarkan political will. Harus ada dasar yang kuat bahwa BUMD tersebut memang dibutuhkan oleh daerah. Kebutuhan itu harus dibuktikan melalui kajian kebutuhan daerah yang didukung data dan kondisi riil di lapangan,” jelas Hasan.
Selain membuktikan kebutuhan daerah, terang Hasan pemerintah juga harus menunjukkan potensi, prospek dan kelayakan usaha dari BUMD yang akan didirikan.
"Karena itu, kajian kelayakan usaha atau feasibility study menjadi instrumen penting untuk memastikan rencana pendirian BUMD memiliki dasar kebijakan sekaligus fondasi bisnis yang rasional dan berkelanjutan," jelas Hasan.
Keberhasilan Pemkab HST memperoleh rekomendasi persetujuan pendirian BUMD dari Kemwndagri patut diapresiasi. Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa berbagai proses dan tahapan penting telah berhasil dilalui oleh pemerintah daerah.
“HST patut bersyukur karena proses yang telah dilalui sudah berada pada tahapan yang sangat penting. Memperoleh rekomendasi dan persetujuan pendirian dari Kemendagri merupakan salah satu bagian yang sangat krusial dalam keseluruhan proses,” ujarnya.
Dengan rekomendasi tersebut, Pemkab HST mampu menunjukkan rencana pendirian BUMD memiliki dasar kebutuhan daerah, potensi usaha, serta prospek yang dapat dipertanggungjawabkan.
FGD itu pun diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memastikan seluruh persiapan dilakukan secara matang, transparan dan berorientasi pada keberlanjutan usaha serta manfaat bagi masyarakat HST. (mlz)
