Breaking News
Loading...

Belum Sebulan Beroperasi, Trans Saijaan Disetop Dishub Kotabaru, Damri dan Organda Bereaksi


KOTABARU, kalimantanprim.com — Polemik operasional Bus Trans Saijaan (BTS) di Kabupaten Kotabaru mencuat. Belum genap satu bulan beroperasi sejak diluncurkan pada 8 Agustus 2026, angkutan umum tersebut kini harus menghentikan sementara operasionalnya menyusul surat pemberhentian yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru.

Surat tersebut diterbitkan Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Gusti Abdul Wakhid dan ditujukan kepada Perum Damri selaku operator BTS Trans Saijaan, serta pihak Organda Kotabaru.

Kebijakan penghentian operasional itu menuai reaksi dari Perum Damri dan Organda. Mereka mempertanyakan dasar serta alasan penghentian yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Padahal, sebelum BTS Trans Saijaan diluncurkan, Pemkab Kotabaru melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kontrak kerja sama dengan Perum Damri sebagai operator. Kontrak tersebut disebut berlaku sejak awal Agustus hingga Desember 2026.

Manager Perum Damri BTS Saijaan Kotabaru, Iwa Kartiwa, membenarkan adanya surat dari Dishub terkait pemberhentian operasional tersebut saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (2/9/2026).

Menurut Iwa, pihaknya mempertanyakan keputusan penghentian operasional yang dilakukan secara mendadak.

 “Kami akan mempertanyakan kenapa pemberhentian (operasional) langsung,” ujar Iwa.

Ia mengatakan, penghentian operasional BTS Trans Saijaan tidak hanya berdampak terhadap pihak yang terikat kontrak, tetapi juga para pemilik angkutan yang armadanya kini dikelola dalam layanan BTS.

Dampak tersebut semakin serius karena sebagian pemilik angkutan sebelumnya telah melepas atau menjual armada taksi konvensional yang mereka miliki setelah adanya program BTS Trans Saijaan.

Reaksi serupa disampaikan Legal sekaligus Sekretaris Organda Kotabaru, H. Saidi Noor. Ia mengaku belum mengetahui secara jelas alasan di balik kebijakan penghentian operasional BTS Trans Saijaan.

“Alasannya harus jelas dulu. Kalau alasannya tidak jelas, ada apa?” ungkap Saidi.

Menurutnya, apabila penghentian operasional berkaitan dengan persoalan efisiensi atau pemborosan anggaran, semestinya hal tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan BTS, termasuk Perum Damri dan Organda.

Terlebih, kata Saidi, keberadaan BTS Trans Saijaan pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan pelayanan transportasi kepada masyarakat.

"Organda hanya membantu operasi supaya lancar, dan masyarakat sudah senang,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan sopir BTS Trans Saijaan mendesak Pemerintah Kabupaten Kotabaru segera menganulir surat pemberhentian operasional yang dikeluarkan Dishub.

Menurutnya, para sopir kini berada dalam posisi sulit apabila BTS Trans Saijaan benar-benar dihentikan. 

Pasalnya, sebagian besar pemilik angkutan sebelumnya telah menjual armada taksi konvensional atau taksi hijau yang mereka gunakan sebelum bergabung dalam program BTS.

“Jadi kami meminta segeranya dioperasikan Trans Saijaan,” pintanya.

Para sopir berharap pemerintah segera memberikan kepastian, mengingat operasional BTS Trans Saijaan bukan hanya menyangkut kepentingan pemerintah dan operator, tetapi juga menyangkut mata pencaharian para sopir serta kebutuhan transportasi masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, Asisten II Setda Kotabaru, Murdianto, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah keputusan penghentian BTS Trans Saijaan merupakan kebijakan Dinas Perhubungan atau telah menjadi keputusan kepala daerah.

Murdianto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah untuk memastikan keberlanjutan operasional BTS Trans Saijaan.

 “Kami minta waktu beberapa hari untuk berkoordinasi dengan pimpinan daerah, apakah operasional Trans Saijaan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya. 

Dengan demikian, nasib BTS Trans Saijaan kini masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Di satu sisi, Dishub telah mengeluarkan surat penghentian operasional. Namun di sisi lain, Perum Damri, Organda, dan para sopir mempertanyakan dasar keputusan tersebut serta meminta layanan transportasi yang baru berjalan kurang dari sebulan itu kembali dioperasikan.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah penghentian Trans Saijaan hanya kebijakan sementara, atau justru menjadi tanda berakhirnya program transportasi publik yang baru saja diluncurkan tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru.(San) 

Lebih baru Lebih lama