Breaking News
Loading...

Polisi Ungkap Penyebab Perkelahian Maut di Gang Kita, Berawal dari Tagihan Utang Rp300 Ribu

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026). Turut mendampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Kepolisian mengungkap penyebab di balik perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria di Jalan Sutoyo S, Gang Kita, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. 

Hasil penyelidikan menyebut insiden tersebut dipicu persoalan utang sebesar Rp300 ribu yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

Kasus itu dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Rabu (1/7/2026). Turut mendampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris W dan Kasi Humas Polresta Banjarmasin Ipda Adi Harry.

Kompol Eru mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang bersaudara, AG dan IW, sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial IP meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika IP bersama rekannya, AR, mendatangi rumah IW untuk menagih utang sebesar Rp300 ribu.

 Utang tersebut diketahui merupakan kewajiban IW kepada seorang penjual kue yang belum dibayarkan selama beberapa bulan.

Penagihan itu memicu ketegangan. Para tersangka mengaku merasa malu dan tersinggung karena persoalan utang tersebut terdengar oleh warga sekitar. 

"Adu mulut pun tak terelakkan hingga berujung pada perkelahian," kata Kasat.

Saat situasi memanas, AG diduga mengambil sebilah parang dari dalam rumah lalu menghampiri korban. 

Dalam keributan itu, AR mengalami luka bacok pada tangan dan betis, namun berhasil melarikan diri.

Sementara IP tidak sempat menyelamatkan diri setelah diduga dipegang oleh IW. AG kemudian menyerang korban beberapa kali menggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian belakang tubuh, perut, dan pinggang. 

"Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang dideritanya," ungkapnya.

Usai menerima laporan, personel Polsek Banjarmasin Tengah bersama Tim Macan Kalsel dan Tim Macan Resta langsung melakukan penyelidikan. 

Berbekal keterangan para saksi serta rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengamankan AG di kediamannya. Tak lama berselang, IW juga ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan motif penganiayaan dipicu emosi dan rasa sakit hati akibat penagihan utang senilai Rp300 ribu.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama