Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru itu dipimpin Ketua DPRD Hj. Suwanti. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, jajaran kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 tetap berpedoman pada visi "Kotabaru Hebat" (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) dengan fokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, meningkatkan kualitas infrastruktur, serta mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain menyampaikan dokumen KUA-PPAS, Pemkab Kotabaru juga mengusulkan tiga Raperda prioritas yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah.
Raperda pertama mengatur tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai dasar hukum pelaksanaan program pengentasan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.
Raperda kedua mengenai Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang bertujuan memperkuat identitas daerah, melindungi warisan budaya, serta mendorong pelestarian nilai-nilai kearifan lokal.
Sedangkan Raperda ketiga mengatur tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata, yang diharapkan menjadi pijakan hukum dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga mampu memperkuat arah pembangunan daerah, membuka peluang ekonomi baru, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen KUA-PPAS 2027 dan naskah tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi di DPRD Kabupaten Kotabaru.
Dengan dimulainya pembahasan KUA-PPAS dan tiga Raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan tepat waktu sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan sesuai jadwal dan menjadi instrumen percepatan pembangunan di Bumi Saijaan.(San)
