Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Rendahnya Serapan Anggaran dan Ketergantungan Dana Pusat

DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026). 

KOTABARU, kalimantanprime.com
– DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026). Meski memberikan apresiasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dinilai transparan dan akuntabel, DPRD menegaskan sejumlah catatan penting, mulai dari rendahnya serapan anggaran hingga tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan akhir DPRD yang disampaikan juru bicara Khairil Anwar, dewan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam menyusun dan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2025 yang tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kualitas pembangunan semakin meningkat.

Salah satu sorotan utama adalah realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen. Angka tersebut dinilai menunjukkan masih perlunya pembenahan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain persoalan serapan anggaran, DPRD juga menekankan pentingnya memperkuat kemandirian fiskal daerah dengan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai harus menjadi prioritas melalui pengembangan sektor pajak daerah, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, serta perdagangan.

DPRD turut mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, penanganan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting, hingga penyediaan akses air bersih juga menjadi bagian dari rekomendasi strategis yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Melalui pengesahan tersebut, DPRD berharap berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, memperkuat kemandirian keuangan daerah, serta mempercepat pembangunan yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(San) 

Lebih baru Lebih lama