Breaking News
Loading...

DPRD Kotabaru Sahkan Perda Baru Pilkades, Aturan Pendanaan hingga Purna Bhakti Kepala Desa Berubah

DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa

KOTABARU
, kalimantanprime.com – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menciptakan pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru di Gedung DPRD, Sabtu (4/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua II Khairil Anwar, serta dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki, mewakili pemerintah daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Rahmad, mengatakan revisi perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

"Kita ingin mewujudkan iklim pemilihan kepala desa yang jauh lebih demokratis, efektif, transparan, dan akuntabel. Yang paling penting, revisi ini harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades nanti," tegas Rahmad.

Menurutnya, pembahasan raperda telah melalui proses yang panjang dan komprehensif, mulai dari rapat kerja, pembahasan bersama perangkat daerah terkait, hingga konsultasi dengan tim kajian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru. Seluruh tahapan dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Rahmad menegaskan, Pansus I berkomitmen menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mudah diimplementasikan oleh pemerintah desa maupun masyarakat.

"Pansus I berkomitmen menghasilkan peraturan yang akomodatif dan implementatif. Aturan ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru," ujarnya.

Salah satu poin penting dalam perubahan perda tersebut adalah pengaturan mengenai pendanaan penyelenggaraan Pilkades. Jika sebelumnya pembiayaan hanya mengacu pada APBD, kini perda memberikan dasar hukum yang lebih jelas terkait kemungkinan adanya sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, regulasi baru juga mengakomodasi pemberian purna bhakti sebagai bentuk penghargaan kepada kepala desa yang telah menuntaskan masa jabatan selama satu periode.

Dengan disahkannya perubahan Perda Pilkades ini, DPRD berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru ke depan dapat berlangsung lebih tertib, profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang semakin kuat dalam mendukung proses demokrasi di tingkat desa.(San) 

Lebih baru Lebih lama