KOTABARU, kalimantanprime.com – Polemik mengenai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Isu tersebut mencuat setelah muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait diperbolehkan atau tidaknya seseorang menjalankan dua status yang sama-sama berkaitan dengan tugas pemerintahan dan memperoleh penghasilan dari negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.
Menurutnya, apabila seseorang telah dilantik sebagai anggota BPD, maka proses tersebut tentu telah melalui tahapan dan mekanisme yang memiliki dasar hukum. Karena itu, perlu dilakukan penelaahan lebih lanjut terhadap aturan yang mengatur kemungkinan rangkap jabatan tersebut.
“Kalau memang tidak diperbolehkan, tentu harus dilihat dasar hukumnya. Sebab yang bersangkutan bisa dilantik menjadi anggota BPD tentunya melalui proses dan ketentuan yang berlaku,” ujar Eka Saprudin.
Ia menjelaskan bahwa hal utama yang perlu dicermati adalah bentuk rangkap jabatan yang dimaksud. Setiap jabatan memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, termasuk terkait kewenangan, tugas, serta hak yang melekat pada jabatan tersebut.
Menurut Eka, terdapat sejumlah jabatan yang masih memungkinkan untuk dijalankan secara bersamaan dengan persyaratan tertentu, seperti adanya izin dari atasan atau ketentuan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang harus dilihat terlebih dahulu adalah konteks rangkap jabatannya. Apakah ada aturan yang secara tegas melarang atau justru memberikan ruang dengan persyaratan tertentu,” katanya.
Selain persoalan jabatan, Sekda juga menyoroti pertanyaan masyarakat mengenai potensi penerimaan penghasilan dari dua sumber apabila seseorang berstatus PPPK sekaligus anggota BPD. Menurutnya, aspek tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat aturan yang mengharuskan seseorang memilih salah satu jabatan atau sumber penghasilan, maka ketentuan tersebut wajib dipatuhi.
“Kalau memang ada ketentuan yang mengatur tidak boleh menerima dua penghasilan atau harus memilih salah satu, tentu harus dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, Eka menilai persoalan ini juga perlu dilihat dari kondisi riil di desa, terutama terkait ketersediaan sumber daya manusia yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPD. Dalam beberapa kasus, keterbatasan SDM menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat memberikan kepercayaan kepada figur tertentu untuk mengemban tugas tersebut.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, akan mencermati berbagai aturan yang mengatur hubungan antara status PPPK dan keanggotaan BPD, termasuk kemungkinan adanya ketentuan dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Yang terpenting adalah memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan Sekda tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan di tengah berkembangnya polemik mengenai status PPPK yang merangkap sebagai anggota BPD, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(San)