
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru,
H. Eka Saprudin, AP., M.AP.,
KOTABARU,kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawasi sektor perkebunan kelapa sawit guna menciptakan tata kelola yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat. Berbagai persoalan yang selama ini muncul, mulai dari konflik lahan hingga dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan perkebunan, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., mengatakan permasalahan perkebunan kelapa sawit merupakan isu yang telah berlangsung sejak lama dan kerap memicu konflik antara perusahaan dengan masyarakat.
“Masalah ini memang masalah klasik yang sudah berlangsung sejak dulu. Biasanya yang terjadi adalah konflik dengan masyarakat, dan apabila ada konflik, pemerintah daerah akan memfasilitasi proses penyelesaiannya,” ujar Eka Saprudin.
Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan perkebunan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat melalui satuan tugas khusus yang menangani tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Eka menjelaskan, apabila ditemukan perusahaan yang mengelola lahan melebihi batas izin yang dimiliki atau melakukan penyalahgunaan perizinan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembekuan izin usaha.
“Kalau memang ada perusahaan yang wilayah tanamnya melebihi izin atau tidak sesuai ketentuan, biasanya ada tindakan dari pemerintah pusat. Bahkan ada beberapa perusahaan yang izinnya dibekukan karena penyalahgunaan izin,” katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat koordinasi dengan instansi teknis terkait dalam melakukan pengawasan secara berkala. Berbagai laporan masyarakat yang masuk, baik terkait konflik lahan maupun dugaan pelanggaran oleh perusahaan, menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar tindak lanjut pemerintah.
Tidak hanya persoalan lahan dan perizinan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kondisi petani sawit, khususnya terkait fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang belakangan dikeluhkan.
Eka mengungkapkan, pemerintah daerah melalui dinas teknis terus memantau perkembangan harga di lapangan. Apabila ditemukan perbedaan signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian di tingkat perusahaan, maka hal tersebut akan menjadi perhatian dan bahan koordinasi lebih lanjut.
“Kami tentu memperhatikan apabila ada perbedaan harga yang cukup jauh. Dinas terkait akan melakukan pemantauan dan membantu mencarikan solusi agar tidak merugikan petani,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan perkebunan sebagian besar berada di pemerintah pusat, mengingat perizinan usaha perkebunan saat ini diterbitkan melalui mekanisme perizinan nasional.
“Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi. Yang bisa kami lakukan adalah menyampaikan laporan, rekomendasi, dan kondisi di lapangan kepada instansi yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Eka berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Dengan pengawasan yang lebih optimal dan koordinasi lintas sektor yang kuat, diharapkan berbagai persoalan perkebunan sawit di Kabupaten Kotabaru dapat diselesaikan secara konstruktif, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perkebunan sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.(San)