
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan tiga terduga pelaku di Kecamatan Satui.
TANAH BUMBU, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan tiga terduga pelaku di Kecamatan Satui. Dalam operasi tersebut, polisi menyita hampir 2 kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, MJ, dan PL. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di dua lokasi berbeda di Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di dua lokasi berbeda,” ujar Ipda Supriyo.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setyawan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Telkom, Desa Sungai Danau. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AR dan MJ.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 55 paket sabu dengan berat bersih 150,03 gram, 18½ butir ekstasi merek Roket, dua butir ekstasi merek MT, sejumlah plastik klip, alat hisap sabu, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap PL di sebuah rumah yang berada di Jalan Sumpul, Desa Sungai Danau.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan 22 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.831,21 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, kantong plastik hitam, pipet kaca, plastik klip, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Dari seluruh hasil pengungkapan ini, kami menyita total 77 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.981,24 gram atau hampir 2 kilogram. Selain itu, kami juga mengamankan 20½ butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,78 gram,” jelas AKP Anang.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk berproses hukum,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan tersebut juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(San)